BLT Kesra Rp 900 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Syarat Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BLT Kesra

Ilustrasi BLT Kesra

JAKARTA, JS BLT Kesra Rp 900 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Syarat Penerima. Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) senilai Rp 900.000. Warga bisa mengambil bantuan melalui Kantor Pos atau titik komunitas yang sudah ditentukan.

Tidak semua warga berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan informasi dari YouTube Cek Bansos, calon penerima BLT Kesra Rp 900.000 harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  Trik Mudik Aman dengan Mobil Listrik: PLN Bantu Lewat Aplikasi Ini

Terdaftar dalam DTKS
Nama calon penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pihak berwenang memeriksa keluarga penerima manfaat (KPM) dan menetapkan kelayakan mereka.

Termasuk Desil Ekonomi 1–4
Kategori ini mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.

Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  UMP Jambi 2026 Naik, Ini Rincian UMK Kabupaten dan Kota

KPM yang memenuhi syarat harus menunggu surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia. Mereka harus membawa surat ini saat mengambil bantuan di Kantor Pos atau titik komunitas yang tercantum.

Jika Anda terdaftar dalam DTKS, termasuk desil rendah, layak, dan belum menerima bansos lain, Anda berhak menerima BLT Kesra Rp 900.000. (AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua
B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026
Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:01 WIB

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:02 WIB

Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:01 WIB

Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WIB

Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026

Berita Terbaru