BLT Kesra Rp 900 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Syarat Penerima

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BLT Kesra

Ilustrasi BLT Kesra

JAKARTA, JS BLT Kesra Rp 900 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Syarat Penerima. Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) senilai Rp 900.000. Warga bisa mengambil bantuan melalui Kantor Pos atau titik komunitas yang sudah ditentukan.

Tidak semua warga berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan informasi dari YouTube Cek Bansos, calon penerima BLT Kesra Rp 900.000 harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru

Terdaftar dalam DTKS
Nama calon penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pihak berwenang memeriksa keluarga penerima manfaat (KPM) dan menetapkan kelayakan mereka.

Termasuk Desil Ekonomi 1–4
Kategori ini mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.

Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  Talenta ASN Diprioritaskan Bukan Kedekatan, Ini Penjelasan BKN RI

KPM yang memenuhi syarat harus menunggu surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia. Mereka harus membawa surat ini saat mengambil bantuan di Kantor Pos atau titik komunitas yang tercantum.

Jika Anda terdaftar dalam DTKS, termasuk desil rendah, layak, dan belum menerima bansos lain, Anda berhak menerima BLT Kesra Rp 900.000. (AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru