MERANGIN,JS- Kasus perceraian di Kabupaten Merangin menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian serius. Hingga Juli 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bangko telah mencapai 458 perkara. Angka tersebut muncul ketika tahun 2026 baru berjalan tujuh bulan dan berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun.
Data itu menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga masih menjadi tantangan besar bagi banyak keluarga. Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung secara terus-menerus menjadi faktor paling dominan. Selain itu, masalah salah satu pihak meninggalkan pasangan serta tekanan ekonomi keluarga juga ikut mendorong pasangan mengambil keputusan untuk berpisah.
Kepala Pengadilan Agama Bangko melalui Panitera Muda Hukum, Zari Wardana, menyampaikan bahwa data tersebut berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Agama Bangko.
Dari total 458 perkara yang tercatat sejak Januari hingga Juli 2026, sebanyak 365 perkara masuk dalam kategori cerai gugat, sedangkan 93 perkara merupakan cerai talak.
“Dari 458 perkara perceraian yang terdata di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Agama Bangko, terdiri dari cerai gugat sebanyak 365 perkara dan cerai talak sebanyak 93 perkara,” kata Zari Wardana saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 29 Juli 2026.
Cerai Gugat Mendominasi Perkara Perceraian di Merangin
Dominasi cerai gugat menjadi salah satu fakta penting dalam data perceraian tahun 2026. Jumlah perkara yang diajukan oleh pihak istri mencapai sekitar 80 persen dari keseluruhan perkara perceraian yang tercatat hingga Juli.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lebih banyak perempuan memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri hubungan perkawinan. Namun, angka itu tidak dapat langsung menggambarkan satu penyebab tunggal karena setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan rumah tangga yang berbeda.
Zari menjelaskan bahwa jumlah cerai gugat yang tinggi memperlihatkan banyak perempuan mengambil langkah hukum setelah menghadapi persoalan yang mereka anggap tidak lagi dapat diselesaikan dalam kehidupan rumah tangga.
“Data perkara yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Bangko didominasi oleh cerai gugat. Artinya, banyak perempuan yang mengajukan gugatan perceraian,” jelasnya.
Selain persoalan hubungan suami dan istri, perceraian juga berkaitan dengan berbagai aspek penting, mulai dari kondisi ekonomi keluarga, pengasuhan anak, pembagian tanggung jawab, hingga perlindungan perempuan dan anak setelah putusan pengadilan.
Karena itu, persoalan perceraian tidak hanya menjadi urusan pribadi pasangan. Dampaknya juga dapat meluas terhadap kondisi sosial, pendidikan anak, stabilitas ekonomi keluarga, dan kesejahteraan masyarakat.
Perbandingan Data Perceraian Merangin Tahun 2025 dan 2026
Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Bangko mencatat sebanyak 626 perkara perceraian selama periode Januari hingga Desember.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat mencapai 492 perkara, sedangkan cerai talak berjumlah 134 perkara.
Sementara itu, hingga akhir Juli 2026, jumlah perkara perceraian telah mencapai 458 perkara. Dengan jumlah tersebut, perkara yang masuk selama tujuh bulan pertama tahun 2026 telah mendekati total perkara selama satu tahun penuh pada 2025.
Jika tren pendaftaran perkara terus berlangsung pada tingkat yang sama, jumlah kasus perceraian hingga akhir 2026 berpotensi melampaui angka tahun sebelumnya.
“Jika berbicara mengenai perbandingan tren perkara perceraian antara tahun 2025 dan 2026, jumlah perkara pada tahun 2026 diprediksi mengalami peningkatan,” ujar Zari.
Ia menambahkan bahwa perhitungan berdasarkan data yang tersedia menunjukkan adanya kenaikan sekitar 18 persen pada tahun 2026.
“Sementara dari Januari hingga Juli 2026, jumlah perkara perceraian di Merangin sesuai data SIPP sudah menembus angka 458 perkara. Padahal, data tersebut baru sampai Juli. Jika dihitung secara persentase, terdapat kenaikan perkara sekitar 18 persen pada tahun 2026,” tambahnya.
Meski demikian, perkembangan jumlah perkara hingga akhir tahun tetap bergantung pada jumlah pendaftaran baru serta hasil penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Bangko.
Perselisihan dan Pertengkaran Menjadi Faktor Terbesar
Berdasarkan data yang tercatat, perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Kabupaten Merangin.
Faktor tersebut menyumbang sekitar 62 persen dari keseluruhan perkara perceraian yang masuk hingga Juli 2026.
Perselisihan yang berlangsung dalam waktu lama dapat mengurangi kepercayaan, memperlemah komunikasi, dan menimbulkan jarak emosional antara suami dan istri. Jika pasangan tidak menemukan jalan keluar, konflik yang terus berulang dapat mendorong salah satu pihak mengajukan perceraian.
Selain itu, perubahan pola komunikasi dalam keluarga juga dapat memperbesar persoalan. Perbedaan pandangan mengenai keuangan, pengasuhan anak, pekerjaan, pembagian tanggung jawab, dan hubungan dengan keluarga besar sering memicu konflik apabila pasangan tidak membangun ruang dialog yang sehat.
Menurut Zari, faktor meninggalkan salah satu pihak menempati urutan kedua dengan persentase sekitar 16 persen.
Selanjutnya, faktor ekonomi berada pada urutan ketiga dengan kontribusi sekitar 14 persen. Sementara itu, berbagai penyebab lainnya menyumbang sekitar 8 persen.
“Jika dilihat dari persentasenya, faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus mencapai 62 persen. Kemudian, meninggalkan salah satu pihak sebesar 16 persen, faktor ekonomi sebesar 14 persen, dan faktor lainnya sebesar 8 persen,” jelas Zari.
Faktor Ekonomi Turun ke Urutan Ketiga
Perubahan posisi faktor ekonomi menjadi salah satu perkembangan yang menarik dalam data perceraian Merangin.
Pada tahun 2025, persoalan ekonomi menempati urutan kedua setelah perselisihan dan pertengkaran. Namun, pada 2026, faktor tersebut turun ke urutan ketiga setelah faktor meninggalkan salah satu pihak.
Walaupun persentasenya menurun, persoalan ekonomi tetap memiliki pengaruh besar terhadap ketahanan rumah tangga. Kenaikan kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, pengeluaran kesehatan, cicilan, utang, serta ketidakstabilan pendapatan dapat memicu tekanan dalam keluarga.
Dalam banyak kondisi, masalah finansial tidak selalu menjadi penyebab tunggal perceraian. Tekanan ekonomi sering berkaitan dengan konflik komunikasi, perbedaan cara mengelola uang, serta ketidaksepakatan mengenai tanggung jawab keluarga.
Oleh sebab itu, pasangan perlu membangun keterbukaan dalam mengatur keuangan keluarga. Perencanaan anggaran, pengelolaan pendapatan, pengendalian utang, dana darurat, serta pembagian tanggung jawab dapat membantu keluarga menghadapi tekanan ekonomi.
“Pada tahun 2025, faktor ekonomi berada di urutan kedua setelah faktor perselisihan dan pertengkaran. Namun, pada tahun 2026, faktor ekonomi turun ke urutan ketiga setelah faktor meninggalkan salah satu pihak,” ungkap Zari.
Pengadilan Agama Bangko Mengutamakan Mediasi
Pengadilan Agama Bangko tidak langsung mendorong pasangan untuk berpisah setelah perkara masuk. Sebaliknya, pengadilan mengedepankan proses mediasi sebagai upaya untuk membuka ruang perdamaian.
Melalui mediasi, suami dan istri dapat membicarakan persoalan yang mereka hadapi dengan bantuan mediator. Proses tersebut bertujuan membantu kedua pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Zari menegaskan bahwa mediasi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian perkara perceraian.
“Jika perkara tidak melalui proses mediasi, perkara tersebut dapat batal demi hukum. Artinya, proses mediasi selalu kami kedepankan agar kedua belah pihak dapat memperoleh solusi yang sama-sama baik,” katanya.
Menurutnya, jika pasangan berhasil mencapai perdamaian, mereka dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan kehidupan rumah tangga dan menghentikan proses perceraian.
“Jika kedua belah pihak dapat berdamai, harapannya perkara tidak berlanjut,” ujarnya.
Pengadilan juga menempatkan mediasi sebagai tahapan awal sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung.
“Ketika pemohon mendaftarkan perkara, kami mengedepankan proses mediasi. Pengadilan belum memeriksa pokok perkara karena kedua pihak harus menjalani mediasi terlebih dahulu dengan tujuan menghindari perceraian,” jelasnya.
Perceraian Berdampak pada Anak dan Kondisi Keluarga
Perceraian tidak hanya mengubah hubungan antara suami dan istri. Keputusan tersebut juga dapat memengaruhi kehidupan anak, terutama jika konflik berlangsung dalam waktu lama.
Anak dapat menghadapi perubahan dalam pola pengasuhan, tempat tinggal, kondisi ekonomi, serta hubungan dengan kedua orang tua. Karena itu, pasangan perlu mempertimbangkan kepentingan anak ketika menghadapi persoalan rumah tangga.
Meski hubungan perkawinan berakhir, tanggung jawab sebagai orang tua tetap berjalan. Kedua pihak perlu menjaga komunikasi yang sehat demi pendidikan, kesehatan, kebutuhan ekonomi, dan perkembangan anak.
Selain itu, keluarga besar serta lingkungan sosial dapat membantu menjaga kondisi psikologis anak tanpa memperburuk konflik antara kedua orang tua.
Zari mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan perceraian secara terburu-buru. Ia mendorong pasangan untuk mengutamakan musyawarah dan mencari jalan penyelesaian secara baik.
Pengadilan Agama Bangko dan Pemkab Merangin Perkuat Perlindungan Anak
Pada tahun 2025, Pengadilan Agama Bangko menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Merangin melalui memorandum of understanding atau MoU.
Kerja sama tersebut berfokus pada perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian serta upaya pencegahan stunting.
Ketua Pengadilan Agama Bangko dan Bupati Merangin menandatangani kesepakatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perhatian terhadap keluarga yang menghadapi dampak perceraian.
Program tersebut menunjukkan bahwa penanganan persoalan keluarga membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pengadilan, pemerintah daerah, layanan sosial, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, serta masyarakat memiliki peran dalam menjaga hak dan kesejahteraan anak.
Perlindungan anak setelah perceraian menjadi bagian penting karena anak tetap membutuhkan dukungan, pengasuhan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Masyarakat Diimbau Mengutamakan Musyawarah
Zari mengajak pasangan di Kabupaten Merangin untuk membangun iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab masing-masing dapat membantu pasangan menghadapi konflik secara lebih bijaksana.
Ia juga meminta pasangan mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.
“Hukum bercerai memang boleh, tetapi sangat dibenci oleh Tuhan menurut ajaran agama. Karena itu, suami dan istri perlu sama-sama memiliki iktikad baik, memahami nilai-nilai dalam rumah tangga, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Zari berharap pasangan dapat mengutamakan komunikasi dan musyawarah ketika menghadapi masalah.
“Jika kita memahami semua hal tersebut secara menyeluruh, mudah-mudahan perceraian dapat dihindari. Berdamai itu lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya apabila kedua pihak bersedia berbicara dan membangun kesepakatan.
“Tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan selama kita mau bermusyawarah, mencari solusi yang baik bagi kedua pihak, dan berdamai. Dengan cara itu, persoalan dapat diselesaikan,” tutup Zari.
Tren Perceraian Merangin Menjadi Perhatian Bersama
Jumlah 458 perkara perceraian hingga Juli 2026 menunjukkan bahwa persoalan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama di Kabupaten Merangin.
Perselisihan yang berlangsung terus-menerus masih menjadi penyebab terbesar. Sementara itu, persoalan meninggalkan salah satu pihak dan tekanan ekonomi keluarga juga tetap memengaruhi keputusan pasangan untuk berpisah.
Ke depan, penguatan edukasi keluarga, peningkatan kualitas komunikasi pasangan, literasi keuangan rumah tangga, serta akses terhadap layanan konseling dapat membantu masyarakat mencegah konflik berkembang menjadi perceraian.
Selain itu, proses mediasi yang dijalankan Pengadilan Agama Bangko memberikan kesempatan bagi pasangan untuk membicarakan masalah secara terbuka dan mencari jalan damai.
Dengan komunikasi yang baik, pembagian tanggung jawab yang adil, serta komitmen untuk menyelesaikan konflik melalui musyawarah, pasangan dapat membangun keluarga yang lebih kuat dan menjaga masa depan anak.(*)










