JAKARTA,JS – Pemerintah menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir tenaga honorer di seluruh instansi pusat dan daerah. Keputusan ini mengguncang ratusan ribu pekerja non-ASN yang selama ini menggantungkan hidup pada status honorer.
Kebijakan ini menempatkan banyak honorer pada persimpangan. Mereka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini bertanya-tanya apakah mereka harus berhenti bekerja pada 2026.
Dua Pilihan bagi Honorer yang Tidak Lolos PPPK
-
Mengikuti Seleksi PPPK Terakhir
Honorer dapat tetap menjadi ASN jika mengikuti seleksi PPPK hingga 2025. Pemerintah membuka kuota besar, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Honorer yang memenuhi syarat perlu mempersiapkan administrasi dan kompetensi dengan matang.Jika berhasil, mereka akan mendapatkan status kepegawaian yang stabil, lengkap dengan gaji dan tunjangan setara ASN. Persaingan ketat menuntut kesiapan diri tinggi.
-
Beralih ke Skema Outsourcing / Kontrak
Honorer yang tidak lolos PPPK bisa beralih ke pekerja kontrak melalui PJLP, PPNPN, atau PKWT. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja sambil mencari peluang lain di instansi pemerintah atau sektor swasta. Namun, mereka tidak mendapatkan status ASN, perlindungan kerja, atau penghasilan yang sama.
Dampak Psikologis dan Strategi Persiapan
Perubahan ini menimbulkan kecemasan kehilangan penghasilan dan ketidakpastian masa depan. Honorer perlu mendapat dukungan dari keluarga dan lingkungan kerja, serta mengakses informasi resmi dari pemerintah.
Honorer dapat melakukan beberapa strategi:
-
Mengikuti pelatihan kompetensi PPPK.
-
Memperkuat dokumen administrasi, seperti SK dan portofolio.
-
Mencari informasi langsung dari BKPSDM dan instansi terkait.
-
Menyiapkan rencana cadangan jika harus beralih ke sektor kontrak atau swasta.(AN)









