Pemkot Sungai Penuh Keluarkan Surat Penting! ASN Diminta Tak Bawa Kendaraan 8 November

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh mengeluarkan kebijakan khusus menjelang pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kota Sungai Penuh tahun 2026. Seluruh kepala perangkat daerah hingga pejabat struktural diminta tidak membawa kendaraan pribadi saat menghadiri agenda penting tersebut.

Imbauan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh Nomor B/400.14.1.1/449/XI/2026/SETWAN.1 tertanggal 3 November 2026.

Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., atas nama Wali Kota Sungai Penuh, pemerintah meminta seluruh pejabat menggunakan sistem drop off atau antar-jemput penumpang.

Kebijakan tersebut langsung menarik perhatian karena pemerintah tidak hanya mengatur kehadiran pejabat dalam rapat paripurna, tetapi juga mengatur pola kedatangan dan penggunaan kendaraan di sekitar lokasi kegiatan.

Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh itu akan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.

Baca Juga :  Kunjungi Kafilah Sungai Penuh di MTQH Provinsi Jambi, Azhar Hamzah Beri Pesan Khusus

Pemkot Sungai Penuh Keluarkan Surat Resmi kepada Kepala OPD

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Selain kepala OPD, pemerintah juga meminta pejabat struktural mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat tersebut.

Pemkot Sungai Penuh menyampaikan imbauan ini sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka memperingati hari jadi Kota Sungai Penuh yang ke-18.

Pemerintah menegaskan bahwa para pejabat tidak boleh membawa kendaraan sendiri ketika menghadiri kegiatan tersebut.
Sebagai gantinya, mereka perlu menggunakan sistem drop off.

Artinya, kendaraan hanya mengantar penumpang sampai titik yang telah ditentukan, kemudian meninggalkan lokasi sesuai pengaturan lalu lintas dan area kegiatan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan seluruh pejabat agar mengikuti pola kedatangan yang sama sehingga panitia dapat mengatur kendaraan dengan lebih tertib.
Rapat Paripurna Digelar 8 November 2026
Berdasarkan surat Sekretariat Daerah, DPRD Kota Sungai Penuh menjadwalkan Rapat Paripurna pada:

  • Hari: Minggu
  • Tanggal: 8 November 2026
  • Waktu: Pukul 13.30 WIB sampai selesai
  • Tempat: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh
  • Alamat: Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 10, Kecamatan Sungai Penuh.

Agenda tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan HUT ke-18 Kota Sungai Penuh tahun 2026.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat struktural memperhatikan jadwal serta ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan kehadiran tepat waktu, para pejabat juga perlu menyesuaikan pola perjalanan menuju gedung DPRD.

Mengapa Pejabat Dilarang Membawa Kendaraan?

Kebijakan tidak membawa kendaraan pribadi dan menggunakan sistem drop off menjadi salah satu poin utama dalam surat pemberitahuan tersebut.

Meskipun surat itu tidak menjelaskan secara terperinci alasan teknis penerapan kebijakan, pengaturan kendaraan dapat membantu panitia mengelola kedatangan tamu undangan dalam kegiatan resmi.

Rapat paripurna yang melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pihak biasanya membutuhkan pengaturan akses masuk dan area kendaraan secara cermat.

Apalagi, kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka peringatan hari jadi Kota Sungai Penuh yang ke-18.

Dengan sistem antar-jemput, panitia dapat mengurangi kendaraan yang menunggu atau parkir di sekitar lokasi acara. Selain itu, pola tersebut berpotensi membantu kelancaran akses bagi tamu undangan yang menghadiri kegiatan.

Namun, pemerintah belum merinci apakah ketentuan tersebut juga mencakup pengaturan khusus bagi kendaraan tamu undangan lainnya.

Hal yang jelas, surat Sekretariat Daerah secara khusus mengimbau kepala perangkat daerah dan pejabat struktural agar tidak membawa kendaraan ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD.

Berlaku bagi Kepala OPD dan Pejabat Struktural
Isi surat tersebut secara tegas menyebut kepala perangkat daerah serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh sebagai pihak yang menerima imbauan.

Dengan demikian, setiap OPD perlu memperhatikan ketentuan tersebut dan menyampaikan informasi kepada pejabat di lingkungan masing-masing.

Koordinasi internal menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika para pejabat tiba di lokasi kegiatan.
Selain itu, setiap kepala OPD perlu mengatur transportasi sebelum berangkat menuju gedung DPRD.

Pemerintah juga mengharapkan seluruh pejabat mengikuti arahan panitia selama kegiatan berlangsung. Langkah tersebut penting agar agenda Rapat Paripurna berjalan tertib dan tidak terganggu persoalan kendaraan.

Baca Juga :  BKAD Sungai Penuh Gelar FGD Bersama Bendahara SKPD, Reno Hanjoni Tekankan Tertib Kelola Keuangan Daerah

HUT ke-18 Jadi Momentum Penting Kota Sungai Penuh

Peringatan HUT ke-18 menjadi momentum penting bagi Kota Sungai Penuh untuk melihat kembali perjalanan pembangunan sejak daerah tersebut berdiri sebagai kota otonom.

Kota Sungai Penuh resmi terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi.

Sejak itu, pemerintah daerah terus menjalankan berbagai agenda pembangunan dan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Peringatan hari jadi setiap tahun juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat koordinasi dalam menjalankan pemerintahan.

Melalui Rapat Paripurna HUT ke-18, unsur legislatif dan eksekutif akan mengikuti agenda resmi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi daerah.

Karena itu, persiapan teknis seperti pengaturan kedatangan pejabat, kendaraan, serta akses menuju gedung DPRD menjadi perhatian tersendiri.

Surat Ditandatangani Sekda Alpian atas Nama Wali Kota

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., menandatangani surat pemberitahuan tersebut secara elektronik atas nama Wali Kota Sungai Penuh.

Surat bertanggal 3 November 2026 itu juga mencantumkan dasar hukum pembentukan Kota Sungai Penuh serta keputusan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Sungai Penuh pada 2 November 2026 mengenai penjadwalan kegiatan DPRD.

Kedua dasar tersebut menjadi landasan penyampaian pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah.

Dengan adanya surat resmi ini, pemerintah berharap seluruh kepala OPD dan pejabat struktural dapat memahami serta menjalankan arahan sebelum menghadiri Rapat Paripurna.

Masyarakat juga dapat mengetahui bahwa Pemkot Sungai Penuh telah menyiapkan pengaturan khusus bagi pejabat yang menghadiri agenda peringatan HUT ke-18 tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026.

Kepatuhan para pejabat terhadap imbauan tidak membawa kendaraan dan penggunaan sistem drop off akan menjadi bagian dari kelancaran penyelenggaraan agenda resmi tersebut.(AN)

Berita Terkait

Kabar Baik! Pemkab Kerinci Siapkan Bonus Menggiurkan untuk Juara MTQ 2026
Kunjungi Kafilah Sungai Penuh di MTQH Provinsi Jambi, Azhar Hamzah Beri Pesan Khusus
Kabar Mengejutkan! Amrizal, Anggota DPRD Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh, Dikabarkan Ditahan Kejari Pessel
BKAD Sungai Penuh Gelar FGD Bersama Bendahara SKPD, Reno Hanjoni Tekankan Tertib Kelola Keuangan Daerah
Batang Hari dan Tebo Perkuat Kerja Sama Daerah, Ini Sektor yang Jadi Prioritas.
Sri Kartini Alfin Lantik Ketua TP-PKK Kecamatan Sungai Penuh, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Akhirnya! Geopark Merangin Raih Green Card UNESCO, Ini Perdebatan Alot di Paris
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu tahun 2027 Benarkah?, Ini Jawaban BKPSDM Sungai Penuh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:15 WIB

Pemkot Sungai Penuh Keluarkan Surat Penting! ASN Diminta Tak Bawa Kendaraan 8 November

Jumat, 6 November 2026 - 13:01 WIB

Kabar Baik! Pemkab Kerinci Siapkan Bonus Menggiurkan untuk Juara MTQ 2026

Kamis, 5 November 2026 - 20:31 WIB

Kunjungi Kafilah Sungai Penuh di MTQH Provinsi Jambi, Azhar Hamzah Beri Pesan Khusus

Kamis, 5 November 2026 - 18:01 WIB

Kabar Mengejutkan! Amrizal, Anggota DPRD Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh, Dikabarkan Ditahan Kejari Pessel

Kamis, 5 November 2026 - 17:01 WIB

BKAD Sungai Penuh Gelar FGD Bersama Bendahara SKPD, Reno Hanjoni Tekankan Tertib Kelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:20 WIB