JAKARTA,JS – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 sempat muncul terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira Perpres ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji ASN.
Ternyata, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 tidak membahas kenaikan gaji ASN. Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menekankan penyelarasan rencana kerja pemerintah dengan APBN 2025.
Perpres 79/2025 memiliki empat pasal utama:
-
Pasal 1: Menyatakan pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian dari RKP sebelumnya. Pemutakhiran ini sesuai UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
-
Pasal 2: Memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan. Pasal ini mencakup prioritas nasional, program prioritas, dan alokasi pendanaan.
-
Pasal 3: Menjelaskan fungsi dokumen ini bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.
-
Pasal 4: Menetapkan tanggal Perpres mulai berlaku.
Perpres ini tetap mencantumkan program kesejahteraan ASN sebagai bagian dari prioritas nasional. Namun, Perpres tidak menyebutkan kenaikan gaji secara eksplisit.
Pemerintah menekankan pentingnya menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dengan begitu, program prioritas, termasuk reformasi birokrasi dan kesejahteraan ASN, dapat berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.(AN)









