Soal Kenaikan Gaji PNS, Yuk Simak Isi Perpres No 79 Tahun 2025.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 sempat muncul terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak mengira Perpres ini menjadi dasar hukum penyesuaian gaji ASN.

Ternyata, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 tidak membahas kenaikan gaji ASN. Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 menekankan penyelarasan rencana kerja pemerintah dengan APBN 2025.

Baca Juga :  Xgimi Horizon 20: Proyektor Sejernih Bioskop Kini untuk Gamer

Perpres 79/2025 memiliki empat pasal utama:

  • Pasal 1: Menyatakan pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian dari RKP sebelumnya. Pemutakhiran ini sesuai UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

  • Pasal 2: Memuat pemutakhiran narasi pembangunan nasional dan matriks pembangunan. Pasal ini mencakup prioritas nasional, program prioritas, dan alokasi pendanaan.

  • Pasal 3: Menjelaskan fungsi dokumen ini bagi Bappenas, Kementerian/Lembaga, dan pemerintah daerah.

  • Pasal 4: Menetapkan tanggal Perpres mulai berlaku.

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Perpres ini tetap mencantumkan program kesejahteraan ASN sebagai bagian dari prioritas nasional. Namun, Perpres tidak menyebutkan kenaikan gaji secara eksplisit.

Pemerintah menekankan pentingnya menyelaraskan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Dengan begitu, program prioritas, termasuk reformasi birokrasi dan kesejahteraan ASN, dapat berjalan sesuai kapasitas fiskal negara.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB