Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

SAROLANGUN, JSKepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mencairkan Dana Desa (DD).

Ketua APDESI Sarolangun, Syahrial, S.Pd., menilai kebijakan ini justru memberatkan desa. Ia mengatakan perubahan mekanisme penyaluran DD berisiko menunda atau bahkan menggagalkan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  PAN atau Gerindra? Dillah Hich Masih Bungkam

“PMK terbaru memuat persyaratan yang tidak jelas. Aturan ini bisa menunda atau membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Syahrial, Kades Penarun, saat bertemu pengurus APDESI di Café Asfa.

Syahrial menyoroti pasal 29b sebagai masalah utama. Pasal ini memberi peluang desa menunda atau membatalkan pencairan DD tahap II, sehingga hasil Musyawarah Desa dan program yang sudah dirancang batal terlaksana.

Baca Juga :  Guncangan Pasar: Dirut BEI dan Pimpinan OJK Mundur

“Bayangkan, honor guru PAUD, ketua RT, imam masjid, imam gereja, dan penerima bantuan sosial bisa tertunda. Kades pasti menghadapi kemarahan warga,” tambahnya.

Para Kepala Desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut agar penyaluran Dana Desa berjalan lancar dan program desa tidak terganggu. (AN)

Berita Terkait

39 Desa di Sarolangun Siap Gelar Pilkades 2026, Pemkab dan Forkopimda Mulai Bergerak
Pelayanan Disdukcapil Sungai Penuh Curi Perhatian, Tukar KTP Baru Hanya 5 Menit
TP-PKK Sungai Penuh Bergerak Cepat Tangani Stunting, Sri Kartini Alfin Turun Langsung ke Pondok Tinggi
Tradisi Gotong Royong Menguat, Pemkot Sungai Penuh Libatkan Lembaga Adat Sambut Idul Adha
105 PNS Kota Sungai Penuh Pensiun pada 2026, BKPSDM Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Pencarian Korban Hilang di Tanjabbar Masuki Hari Keenam, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung ke Lokasi
Heboh ASN Kota Sungai Penuh Ajukan Pensiun Dini, Dua Pejabat OPD Mundur Saat Masih Menjabat
Wali Kota Sungai Penuh Genjot Jalan Sungai Penuh–Tapan, Jalur TNKS Siap Buka Investasi dan Wisata Baru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:01 WIB

39 Desa di Sarolangun Siap Gelar Pilkades 2026, Pemkab dan Forkopimda Mulai Bergerak

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:30 WIB

TP-PKK Sungai Penuh Bergerak Cepat Tangani Stunting, Sri Kartini Alfin Turun Langsung ke Pondok Tinggi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02 WIB

Tradisi Gotong Royong Menguat, Pemkot Sungai Penuh Libatkan Lembaga Adat Sambut Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

105 PNS Kota Sungai Penuh Pensiun pada 2026, BKPSDM Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:01 WIB

Pencarian Korban Hilang di Tanjabbar Masuki Hari Keenam, Bupati Anwar Sadat Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terbaru