Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

SAROLANGUN, JSKepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mencairkan Dana Desa (DD).

Ketua APDESI Sarolangun, Syahrial, S.Pd., menilai kebijakan ini justru memberatkan desa. Ia mengatakan perubahan mekanisme penyaluran DD berisiko menunda atau bahkan menggagalkan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Batik Air Layani Rute Muara Bungo–Jakarta, Mulai 2026

“PMK terbaru memuat persyaratan yang tidak jelas. Aturan ini bisa menunda atau membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Syahrial, Kades Penarun, saat bertemu pengurus APDESI di Café Asfa.

Syahrial menyoroti pasal 29b sebagai masalah utama. Pasal ini memberi peluang desa menunda atau membatalkan pencairan DD tahap II, sehingga hasil Musyawarah Desa dan program yang sudah dirancang batal terlaksana.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Luhah Depati Intan Siulak Mukai

“Bayangkan, honor guru PAUD, ketua RT, imam masjid, imam gereja, dan penerima bantuan sosial bisa tertunda. Kades pasti menghadapi kemarahan warga,” tambahnya.

Para Kepala Desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut agar penyaluran Dana Desa berjalan lancar dan program desa tidak terganggu. (AN)

Berita Terkait

Jalan Pelompek–Pauh Tinggi Mulai Diperbaiki, Ini Target PUPR Kerinci!
20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan
Viral RSUD Sungai Penuh, Sekda Siapkan Langkah Tegas!
Safari Ramadhan Dimulai, Bupati Kerinci Tekankan Kehadiran Pemerintah di Tengah Warga
Komisi II DPR RI Datang ke Jambi, Bahas BUMD dan Konflik Agraria
DPR RI Kunker di Jambi, Sengketa Lahan Jadi Pembahasan Utama
Melintas Siang Hari, Truk Batu Bara Diputar Balik Polisi di Tembesi
Rujukan Mendesak Terhambat, Pelayanan RSUD Sungai Penuh Disorot
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:30 WIB

Jalan Pelompek–Pauh Tinggi Mulai Diperbaiki, Ini Target PUPR Kerinci!

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:30 WIB

20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:30 WIB

Safari Ramadhan Dimulai, Bupati Kerinci Tekankan Kehadiran Pemerintah di Tengah Warga

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:00 WIB

Komisi II DPR RI Datang ke Jambi, Bahas BUMD dan Konflik Agraria

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:30 WIB

DPR RI Kunker di Jambi, Sengketa Lahan Jadi Pembahasan Utama

Berita Terbaru

Ilustrasi kredit menganggur perbankan masih tinggi. (Sumber/Google)

Bisnis

Dana Triliunan Mengendap, Ada Apa dengan Kredit Perbankan?

Minggu, 22 Feb 2026 - 11:00 WIB

ASN. (Sumber/Google)

Nasional

Sinyal Kuat dari DPR: Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Minggu, 22 Feb 2026 - 10:00 WIB

Ilustrasi 20 ASN di Pemprov Jambi terkena sanksi berat pada tahun 2025, enam diantaranya diberhentikan.

Daerah

20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

Minggu, 22 Feb 2026 - 09:30 WIB