Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

SAROLANGUN, JSKepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mencairkan Dana Desa (DD).

Ketua APDESI Sarolangun, Syahrial, S.Pd., menilai kebijakan ini justru memberatkan desa. Ia mengatakan perubahan mekanisme penyaluran DD berisiko menunda atau bahkan menggagalkan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  KIM Purwo Bakti Bersinergi Kabupaten Bungo Raih Penghargaan KIM

“PMK terbaru memuat persyaratan yang tidak jelas. Aturan ini bisa menunda atau membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Syahrial, Kades Penarun, saat bertemu pengurus APDESI di Café Asfa.

Syahrial menyoroti pasal 29b sebagai masalah utama. Pasal ini memberi peluang desa menunda atau membatalkan pencairan DD tahap II, sehingga hasil Musyawarah Desa dan program yang sudah dirancang batal terlaksana.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Komisaris Utama Bank Jambi, Ini Syaratnya

“Bayangkan, honor guru PAUD, ketua RT, imam masjid, imam gereja, dan penerima bantuan sosial bisa tertunda. Kades pasti menghadapi kemarahan warga,” tambahnya.

Para Kepala Desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut agar penyaluran Dana Desa berjalan lancar dan program desa tidak terganggu. (AN)

Berita Terkait

Pembangunan Koperasi Merah Putih Tanjab Timur Dikebut, 16 Unit Rampung dan Puluhan Desa Segera Beroperasi
ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Absen Kerja Berhari-hari Bisa Berujung Dipecat, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin
Update Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sungai Penuh 2026
Dibayar Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Sungai Penuh Cair
Beruang Liar Kembali Teror Kerinci, Dua Kali Rumah Warga Sungai Abu Dirusak
RSUD Kerinci Siapkan 30 Tempat Tidur, Kasus ISPA hingga Muntaber Meningkat Saat Cuaca Berubah
BKAD Sungai Penuh Gandeng Kejari Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Langkah Penting Cegah Masalah Hukum Aset Pemda
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:01 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih Tanjab Timur Dikebut, 16 Unit Rampung dan Puluhan Desa Segera Beroperasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:03 WIB

ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Absen Kerja Berhari-hari Bisa Berujung Dipecat, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:01 WIB

Update Terbaru Pelaksanaan Seleksi CPNS Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:01 WIB

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sungai Penuh 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:01 WIB

Dibayar Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Sungai Penuh Cair

Berita Terbaru

Foto ; Presiden RI, Prabowo Subianto

Nasional

Prabowo Ungkap Temuan Cadangan Emas Raksasa di Papua

Sabtu, 11 Jul 2026 - 06:00 WIB