JAKARTA,JS— Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi pegawai penuh waktu kini terguncang. Pasalnya, Menteri PANRB mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan tidak otomatis. Sebaliknya, semua pegawai harus melalui evaluasi menyeluruh.
Kebijakan ini diumumkan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diberitakan media nasional. Akibatnya, banyak pegawai honorer merasa cemas. Selama ini, status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan awal menuju karir ASN yang pasti. Namun, aturan terbaru memperketat proses tersebut.
Kinerja Jadi Penentu Utama
Menurut keputusan ini, kinerja, disiplin, rekam jejak, dan anggaran instansi menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pegawai untuk menjadi penuh waktu.
Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah menilai kontribusi nyata pegawai, bukan hanya lama masa kerja.
“Walaupun pemda punya kemampuan fiskal, MenPAN RB akan mengevaluasi kebutuhan PPPK penuh waktu,” ujar Prof. Zudan pada 5 Desember 2025.
Dengan kata lain, meski anggaran tersedia, instansi tetap bisa menolak pengangkatan jika pegawai tidak memenuhi standar kinerja.
SKP Jadi Tolok Ukur
Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selanjutnya, instansi mengevaluasi SKP setiap triwulan dan di akhir tahun. PPK menggunakan hasil evaluasi untuk menilai kelayakan pegawai naik status.
Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pegawai yang gagal mencapai target SKP atau standar minimal kinerja tidak mendapat toleransi.
Kategori Pegawai yang Sulit Naik Status
-
Berkinerja buruk
-
Melanggar disiplin ASN
-
Aktif sebagai pengurus partai politik
-
Pernah dipidana dengan putusan inkrah
-
Tidak melengkapi dokumen administrasi tepat waktu
Tiga Pelanggaran Fatal
Selain itu, instansi langsung membatalkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai yang:
-
Mengundurkan diri
-
Meninggal dunia
-
Tidak melengkapi berkas sesuai tenggat
Dengan demikian, kesalahan administratif sekecil apa pun bisa menghentikan proses pengangkatan.
Dampak Kebijakan Baru
Aturan ini jelas menekan PPPK Paruh Waktu yang berharap menjadi pegawai penuh waktu. Meskipun pemerintah ingin meningkatkan kualitas ASN, jalur karier yang sebelumnya jelas kini menjadi lebih selektif.(AN)









