PPPK Paruh Waktu Sulit Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengambilan Sumpah Tenaga PPPK.

Foto : Pengambilan Sumpah Tenaga PPPK.

JAKARTA,JS Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi pegawai penuh waktu kini terguncang. Pasalnya, Menteri PANRB mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan tidak otomatis. Sebaliknya, semua pegawai harus melalui evaluasi menyeluruh.

Kebijakan ini diumumkan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diberitakan media nasional. Akibatnya, banyak pegawai honorer merasa cemas. Selama ini, status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan awal menuju karir ASN yang pasti. Namun, aturan terbaru memperketat proses tersebut.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Menurut keputusan ini, kinerja, disiplin, rekam jejak, dan anggaran instansi menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pegawai untuk menjadi penuh waktu.

Baca Juga :  PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah menilai kontribusi nyata pegawai, bukan hanya lama masa kerja.

“Walaupun pemda punya kemampuan fiskal, MenPAN RB akan mengevaluasi kebutuhan PPPK penuh waktu,” ujar Prof. Zudan pada 5 Desember 2025.

Dengan kata lain, meski anggaran tersedia, instansi tetap bisa menolak pengangkatan jika pegawai tidak memenuhi standar kinerja.

SKP Jadi Tolok Ukur

Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selanjutnya, instansi mengevaluasi SKP setiap triwulan dan di akhir tahun. PPK menggunakan hasil evaluasi untuk menilai kelayakan pegawai naik status.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pegawai yang gagal mencapai target SKP atau standar minimal kinerja tidak mendapat toleransi.

Baca Juga :  Sentimen Global, Rupiah Melemah di Tengah Penguatan Dolar AS

Kategori Pegawai yang Sulit Naik Status

  • Berkinerja buruk

  • Melanggar disiplin ASN

  • Aktif sebagai pengurus partai politik

  • Pernah dipidana dengan putusan inkrah

  • Tidak melengkapi dokumen administrasi tepat waktu

Tiga Pelanggaran Fatal

Selain itu, instansi langsung membatalkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai yang:

  1. Mengundurkan diri

  2. Meninggal dunia

  3. Tidak melengkapi berkas sesuai tenggat

Dengan demikian, kesalahan administratif sekecil apa pun bisa menghentikan proses pengangkatan.

Dampak Kebijakan Baru

Aturan ini jelas menekan PPPK Paruh Waktu yang berharap menjadi pegawai penuh waktu. Meskipun pemerintah ingin meningkatkan kualitas ASN, jalur karier yang sebelumnya jelas kini menjadi lebih selektif.(AN)

Berita Terkait

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap
Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia
BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN
Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan
BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri
Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag 2026 Kembali Beredar, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?
Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:01 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:01 WIB

Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:01 WIB

BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri

Berita Terbaru