PPPK Paruh Waktu Sulit Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pengambilan Sumpah Tenaga PPPK.

Foto : Pengambilan Sumpah Tenaga PPPK.

JAKARTA,JS Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk menjadi pegawai penuh waktu kini terguncang. Pasalnya, Menteri PANRB mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan tidak otomatis. Sebaliknya, semua pegawai harus melalui evaluasi menyeluruh.

Kebijakan ini diumumkan di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diberitakan media nasional. Akibatnya, banyak pegawai honorer merasa cemas. Selama ini, status PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai jalan awal menuju karir ASN yang pasti. Namun, aturan terbaru memperketat proses tersebut.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Menurut keputusan ini, kinerja, disiplin, rekam jejak, dan anggaran instansi menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan pegawai untuk menjadi penuh waktu.

Baca Juga :  Indomaret Group Buka Lowongan Kerja Posisi Apoteker

Selain itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pemerintah menilai kontribusi nyata pegawai, bukan hanya lama masa kerja.

“Walaupun pemda punya kemampuan fiskal, MenPAN RB akan mengevaluasi kebutuhan PPPK penuh waktu,” ujar Prof. Zudan pada 5 Desember 2025.

Dengan kata lain, meski anggaran tersedia, instansi tetap bisa menolak pengangkatan jika pegawai tidak memenuhi standar kinerja.

SKP Jadi Tolok Ukur

Setiap PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Selanjutnya, instansi mengevaluasi SKP setiap triwulan dan di akhir tahun. PPK menggunakan hasil evaluasi untuk menilai kelayakan pegawai naik status.

Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa pegawai yang gagal mencapai target SKP atau standar minimal kinerja tidak mendapat toleransi.

Baca Juga :  Suzuki Sui 125 2026 Hadir dengan Titanium Gray

Kategori Pegawai yang Sulit Naik Status

  • Berkinerja buruk

  • Melanggar disiplin ASN

  • Aktif sebagai pengurus partai politik

  • Pernah dipidana dengan putusan inkrah

  • Tidak melengkapi dokumen administrasi tepat waktu

Tiga Pelanggaran Fatal

Selain itu, instansi langsung membatalkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai yang:

  1. Mengundurkan diri

  2. Meninggal dunia

  3. Tidak melengkapi berkas sesuai tenggat

Dengan demikian, kesalahan administratif sekecil apa pun bisa menghentikan proses pengangkatan.

Dampak Kebijakan Baru

Aturan ini jelas menekan PPPK Paruh Waktu yang berharap menjadi pegawai penuh waktu. Meskipun pemerintah ingin meningkatkan kualitas ASN, jalur karier yang sebelumnya jelas kini menjadi lebih selektif.(AN)

Berita Terkait

Jangan Asal Daftar PPPK Sekolah Rakyat, Ini Simak Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama
KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:01 WIB

Jangan Asal Daftar PPPK Sekolah Rakyat, Ini Simak Tugas Wali Asuh dan Wali Asrama

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Berita Terbaru