Perpanjangan SIM: Ini Biaya, Cara, dan Pilihan Online vs Offline

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

JAKARTA,JS– Pengendara bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, biaya ini hanya tarif resmi dari Kepolisian. Selain itu, pengendara perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM A

Selain biaya resmi, pengendara perlu menyiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu

  • Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribu, tergantung metode online atau offline

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu

Jika pengendara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mereka harus membayar tambahan biaya administrasi:

  • Biaya penanganan: Rp10 ribu

  • Ongkos kirim: Rp29 ribu (tergantung jarak)

Dengan demikian, total biaya perpanjangan online mencapai sekitar Rp176,5 ribu. Sementara itu, perpanjangan offline biasanya menelan biaya Rp130 ribu – Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan Satpas.

Baca Juga :  Pemerintah Terus Tekan Angka Putus Sekolah Melalui PIP 2026

Cara Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).

  2. Registrasi akun dengan nomor HP, verifikasi OTP, dan buat PIN.

  3. Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta verifikasi e-KTP.

  4. Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.

  5. Unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman, lalu bayar sesuai tagihan.

  6. Pantau status sampai SIM selesai dan diterima.

Cara Perpanjangan SIM Offline

  1. Siapkan SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.

  2. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

  4. Isi formulir perpanjangan dan serahkan dokumen.

  5. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Bayar biaya perpanjangan, serahkan SIM lama, dan ambil SIM baru (biasanya langsung jadi).

Baca Juga :  Generasi Z Sudah Bosan Media Sosial? Ini Profesi Masa Depan yang Bisa Bikin Kamu Tajir

Biaya Perpanjangan SIM Lainnya

  • SIM A: Rp80 ribu

  • SIM B I & B II: Rp80 ribu

  • SIM C, C I & C II: Rp75 ribu

  • SIM D & D I: Rp30 ribu

FAQ Perpanjangan SIM A

  • Berapa biaya perpanjang SIM A? Rp80 ribu (biaya resmi).

  • Kapan pengendara harus memperpanjang SIM A? Setiap 5 tahun sebelum masa berlaku habis.

  • Di mana pengendara bisa memperpanjang SIM A? Samsat, Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas (SINAR).

Layanan online memudahkan pengendara memperpanjang SIM A tanpa antre lama. Namun, mereka tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, asuransi, atau ongkos kirim.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan
BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:04 WIB

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIB

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau

Minggu, 13 September 2026 - 10:01 WIB

Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik

Jumat, 11 September 2026 - 07:19 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru