Perpanjangan SIM: Ini Biaya, Cara, dan Pilihan Online vs Offline

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

JAKARTA,JS– Pengendara bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, biaya ini hanya tarif resmi dari Kepolisian. Selain itu, pengendara perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM A

Selain biaya resmi, pengendara perlu menyiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu

  • Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribu, tergantung metode online atau offline

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu

Jika pengendara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mereka harus membayar tambahan biaya administrasi:

  • Biaya penanganan: Rp10 ribu

  • Ongkos kirim: Rp29 ribu (tergantung jarak)

Dengan demikian, total biaya perpanjangan online mencapai sekitar Rp176,5 ribu. Sementara itu, perpanjangan offline biasanya menelan biaya Rp130 ribu – Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan Satpas.

Baca Juga :  Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Cara Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).

  2. Registrasi akun dengan nomor HP, verifikasi OTP, dan buat PIN.

  3. Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta verifikasi e-KTP.

  4. Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.

  5. Unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman, lalu bayar sesuai tagihan.

  6. Pantau status sampai SIM selesai dan diterima.

Cara Perpanjangan SIM Offline

  1. Siapkan SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.

  2. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

  4. Isi formulir perpanjangan dan serahkan dokumen.

  5. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Bayar biaya perpanjangan, serahkan SIM lama, dan ambil SIM baru (biasanya langsung jadi).

Baca Juga :  Ramai di Media Sosial, Bahas Isu Perselingkuhan Davina Karamoy

Biaya Perpanjangan SIM Lainnya

  • SIM A: Rp80 ribu

  • SIM B I & B II: Rp80 ribu

  • SIM C, C I & C II: Rp75 ribu

  • SIM D & D I: Rp30 ribu

FAQ Perpanjangan SIM A

  • Berapa biaya perpanjang SIM A? Rp80 ribu (biaya resmi).

  • Kapan pengendara harus memperpanjang SIM A? Setiap 5 tahun sebelum masa berlaku habis.

  • Di mana pengendara bisa memperpanjang SIM A? Samsat, Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas (SINAR).

Layanan online memudahkan pengendara memperpanjang SIM A tanpa antre lama. Namun, mereka tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, asuransi, atau ongkos kirim.(AN)

Berita Terkait

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap
Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia
BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN
Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan
BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri
Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag 2026 Kembali Beredar, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?
Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:01 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:01 WIB

Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:01 WIB

BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri

Berita Terbaru