Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU

Ilustrasi BSU

JAKARTA,JS– Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Namun, karyawan dengan gaji Rp3,5 juta per bulan harus menunggu karena pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU tahap kedua.

Sebagai penjelasan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang penyaluran BSU pada Oktober 2025. “Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Menaker Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, pemerintah belum mencairkan BSU Rp600.000 untuk Desember 2025. Oleh karena itu, pekerja harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Kerinci Dilantik, Berikut Namanya

Berikut cara mengecek daftar penerima BSU Rp600.000:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email

  • Lengkapi kode keamanan

  • Klik tombol Cek Status untuk memverifikasi data

  • Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

Baca Juga :  Ekspor Batu Bara Indonesia Dibatasi, Ini Negara yang Terdampak

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dan buat akun

  • Masuk ke beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Aplikasi menampilkan status penerimaan BSU dan rekening tujuan penyaluran

  • Jika tidak terdaftar, aplikasi memberi keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, pekerja bisa menanyakan ke HR di tempat kerja

Sebagai penutup, pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tetap update mengenai BSU.(AN)

Berita Terkait

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Lowongan Kerja Adaro Energy Indonesia Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate Bisa Daftar Gaji Tinggi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:07 WIB

Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap

Berita Terbaru