Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU

Ilustrasi BSU

JAKARTA,JS– Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Namun, karyawan dengan gaji Rp3,5 juta per bulan harus menunggu karena pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU tahap kedua.

Sebagai penjelasan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang penyaluran BSU pada Oktober 2025. “Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Menaker Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, pemerintah belum mencairkan BSU Rp600.000 untuk Desember 2025. Oleh karena itu, pekerja harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan.

Baca Juga :  Pasokan Terbatas, Harga Cabai Meledak di Tebo

Berikut cara mengecek daftar penerima BSU Rp600.000:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email

  • Lengkapi kode keamanan

  • Klik tombol Cek Status untuk memverifikasi data

  • Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

Baca Juga :  Bank Jambi Tebo Antar Gaji ASN ke OPD, Simak Caranya!

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dan buat akun

  • Masuk ke beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Aplikasi menampilkan status penerimaan BSU dan rekening tujuan penyaluran

  • Jika tidak terdaftar, aplikasi memberi keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, pekerja bisa menanyakan ke HR di tempat kerja

Sebagai penutup, pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tetap update mengenai BSU.(AN)

Berita Terkait

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:00 WIB

Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru