Pekerja juga Terima BSU, Ini Cara Cek Jadwal dan Penerima

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU

Ilustrasi BSU

JAKARTA,JS– Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000. Namun, karyawan dengan gaji Rp3,5 juta per bulan harus menunggu karena pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU tahap kedua.

Sebagai penjelasan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi informasi yang beredar di masyarakat tentang penyaluran BSU pada Oktober 2025. “Saya tegaskan kembali, sampai sekarang tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Menaker Yassierli dalam temu media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, Kemnaker menyalurkan BSU kepada 15,25 juta orang sepanjang Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, pemerintah belum mencairkan BSU Rp600.000 untuk Desember 2025. Oleh karena itu, pekerja harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemenaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai jadwal pencairan.

Baca Juga :  Strategi Menteri Brian Yuliarto: Kampus Jadi Mesin Uang dan Inovasi, Kunci Indonesia Tembus Pendapatan Rp 240 Juta per Kapita

Berikut cara mengecek daftar penerima BSU Rp600.000:

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id

  • Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email

  • Lengkapi kode keamanan

  • Klik tombol Cek Status untuk memverifikasi data

  • Jika lolos, sistem menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia

Baca Juga :  THR ASN 2026 Mulai Cair Awal Puasa, Menkeu: Sebentar Lagi

2. Melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dan buat akun

  • Masuk ke beranda, pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Aplikasi menampilkan status penerimaan BSU dan rekening tujuan penyaluran

  • Jika tidak terdaftar, aplikasi memberi keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat. Dalam hal ini, pekerja bisa menanyakan ke HR di tempat kerja

Sebagai penutup, pemerintah mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui laman resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan agar tetap update mengenai BSU.(AN)

Berita Terkait

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB