JAKARTA,JS – Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar segera mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Sesuai surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, BKN menetapkan batas waktu pengusulan hanya sampai 20 Desember 2025.
“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” kata Prof. Zudan, Kamis (11/12).
Ia menyampaikan bahwa sejumlah instansi masih belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan belum mengajukan penetapan NIP. Karena itu, BKN menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Berikut jadwal terbaru:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Desember 2025.
2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025.
Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN menolak semua pengajuan yang masuk setelah batas waktu. “Sistem langsung menutup akses setelah tanggal 20 Desember 2025. Jika pemda terlambat, sistem menolak usulannya,” tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) agar segera membuat SK Pengangkatan dan SPMT. Instansi harus menyelesaikan kedua dokumen tersebut sebelum TMT 1 Januari 2026.
“Kami tidak bisa memproses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP-nya. Jadi, tolong pemda benar-benar memperhatikan hal ini,” tutupnya.(AN)









