Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NIP PPPK

Ilustrasi NIP PPPK

JAKARTA,JS – Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar segera mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Sesuai surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, BKN menetapkan batas waktu pengusulan hanya sampai 20 Desember 2025.

“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” kata Prof. Zudan, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

Ia menyampaikan bahwa sejumlah instansi masih belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan belum mengajukan penetapan NIP. Karena itu, BKN menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Berikut jadwal terbaru:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Desember 2025.

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025.

Baca Juga :  Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN menolak semua pengajuan yang masuk setelah batas waktu. “Sistem langsung menutup akses setelah tanggal 20 Desember 2025. Jika pemda terlambat, sistem menolak usulannya,” tegasnya.

Selanjutnya, ia meminta instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) agar segera membuat SK Pengangkatan dan SPMT. Instansi harus menyelesaikan kedua dokumen tersebut sebelum TMT 1 Januari 2026.

“Kami tidak bisa memproses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP-nya. Jadi, tolong pemda benar-benar memperhatikan hal ini,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru