Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NIP PPPK

Ilustrasi NIP PPPK

JAKARTA,JS – Deadline Dekat, BKN Ingatkan Pemda Soal NIP PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, kembali mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar segera mengajukan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Sesuai surat BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, BKN menetapkan batas waktu pengusulan hanya sampai 20 Desember 2025.

“Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya,” kata Prof. Zudan, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

Ia menyampaikan bahwa sejumlah instansi masih belum mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan belum mengajukan penetapan NIP. Karena itu, BKN menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Berikut jadwal terbaru:

1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 15 Desember 2025.

2. Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu hingga 20 Desember 2025.

Baca Juga :  Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

Prof. Zudan menegaskan bahwa BKN menolak semua pengajuan yang masuk setelah batas waktu. “Sistem langsung menutup akses setelah tanggal 20 Desember 2025. Jika pemda terlambat, sistem menolak usulannya,” tegasnya.

Selanjutnya, ia meminta instansi yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) agar segera membuat SK Pengangkatan dan SPMT. Instansi harus menyelesaikan kedua dokumen tersebut sebelum TMT 1 Januari 2026.

“Kami tidak bisa memproses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP-nya. Jadi, tolong pemda benar-benar memperhatikan hal ini,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB