Akhirnya PPPK Bisa Mutasi, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

Foto Ilustrasi PPPK, yang sudah bisa mengajukan mutasi dengan ketentuan dapat rekomendasi Kemenpan RB.

JAKARTA, JS – KemenPAN-RB menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setiap mutasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, harus mendapat rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum instansi asal atau tujuan menyetujui. Kebijakan ini berlaku sejak awal November 2025 dan tercantum dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Sebelumnya, pengajuan mutasi PPPK sulit. Mereka harus mengabdi selama 10 tahun dan mendapat izin dari instansi asal. Proses ini sering memberatkan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan, “Sekarang PPPK boleh mutasi sepanjang berada dalam satu instansi. Mereka bisa pindah unit selama tidak berganti jabatan.”

Baca Juga :  Lowongan Kerja Besar-Besaran 2026! 35 Ribu Posisi Kopdes & Kampung Nelayan Dibuka, Buruan Daftar

Kemudahan ini hanya berlaku jika perpindahan terjadi di satu unit yang sama. PPPK boleh berpindah lokasi atau bagian tanpa mengganti jabatan.

Kebijakan ini memberi kelegaan bagi ribuan PPPK di seluruh Indonesia, yang selama ini menginginkan fleksibilitas mutasi kerja.(AN)

Berita Terkait

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu 2027: BKN Matangkan Skema Pengangkatan dan Pembayaran Gaji
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Kamis, 24 September 2026 - 19:01 WIB

Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIB

Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen

Berita Terbaru