Tegas, BKN Minta Pemda Perlakukan PNS dan PPPK Setara

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

Foto : ASN. Kepala BKN , Prof. Zudan Arif Fakrullah minta Pemda Memperlakukan PNS dan PPPK secara setara.

JAKARTA,JS – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus memperlakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara setara. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian 2025 di Jakarta, Rabu (19/11).

Menurut Prof. Zudan, jika pemda memperlakukan PNS dan PPPK sama, aspirasi perubahan status PPPK menjadi PNS tidak akan menimbulkan masalah. Saat ini, aspirasi itu makin ramai. Bahkan, muncul petisi yang menolak alih status PPPK ke PNS.

Baca Juga :  Target 80 Ribu KDMP Tercapai, Bagaimana Nasib Mini Market

“Kewajiban daerah setelah mengangkat PPPK adalah memberi pelatihan dan menanamkan sikap ASN yang baik. Pemda harus memperkuat kompetensi PPPK dari sisi keahlian dan attitude, agar mereka bisa membantu meningkatkan pendapatan asli daerah,” kata Prof. Zudan.

Dia menegaskan, PNS dan PPPK setara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sistem kepegawaiannya berbeda. PNS bekerja tanpa kontrak, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan kontrak.

Prof. Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenalkan nilai-nilai Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. “Jangan sampai PNS merasa lebih tinggi dari PPPK. PPPK juga jangan merasa lebih tinggi dari PPPK paruh waktu. Semua ASN berada dalam satu wadah di bawah Korpri,” jelasnya.

Baca Juga :  Internet Rakyat Rp 100 Ribu Masuk Tahap Distribusi dan Aktivasi

BKN akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh ASN mengenakan baju Korpri pada satu hari tertentu. Tujuannya untuk mempererat kebersamaan.

BKN berharap pemda bisa mencegah munculnya masalah baru terkait hubungan PNS dan PPPK serta mengurangi desakan alih status pegawai.(AN)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru