KDMP Bisa Pinjam Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Manfaatnya

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA,JS- Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Sebagai langkah nyata, program ini memberi peluang bagi desa untuk mengembangkan usaha produktif secara kolektif. Koperasi dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp3 miliar melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun demikian, banyak warga salah paham. Beberapa mengira dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Padahal, pemerintah hanya menyalurkan pinjaman kepada koperasi berbadan hukum, bukan individu.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Perlu diketahui, pemerintah mengatur Program KDMP/KKMP secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa koperasi harus menggunakan dana pinjaman untuk kegiatan usaha yang profesional dan transparan.

Syarat Wajib Koperasi Pengaju Pinjaman

Agar bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, koperasi harus memenuhi persyaratan administratif berikut:

  • Memiliki badan hukum koperasi yang sah

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi

  • Memiliki NPWP koperasi

  • Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Memiliki minimal 50 anggota aktif

Dengan kata lain, koperasi harus menyiapkan semua dokumen agar layak dan siap mengelola dana besar.

Baca Juga :  Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Proposal Bisnis Menjadi Penentu Utama

Selanjutnya, ketua pengurus koperasi mengajukan pinjaman dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang. Proposal ini menjelaskan:

  • Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional

  • Tahapan pencairan dana

  • Strategi pengembalian pinjaman

Selain itu, ketua koperasi harus memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota. Mereka juga harus menyertakan izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Baca Juga :  Walikota Alfin Mulai Pembangunan Gerai KDMP Aur Duri

Skema Pinjaman yang Ringan

Adapun skema pinjaman pemerintah cukup ringan bagi koperasi desa:

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi

  • Bunga pinjaman: 6% per tahun

  • Tenor: Hingga 6 tahun

  • Masa tenggang: 6–8 bulan

  • Angsuran: Dibayarkan setiap bulan

Koperasi dapat menggunakan maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional non-modal.

Manfaat untuk Warga Desa

Meskipun pinjaman tidak diberikan langsung ke individu, anggota koperasi tetap merasakan manfaatnya. Koperasi dapat menggunakan dana untuk:

  • Mendirikan pangkalan gas LPG

  • Mengembangkan warung sembako desa

  • Menyediakan pupuk bagi petani

  • Menyalurkan modal kerja kepada anggota koperasi

Lebih jauh lagi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menentukan besaran manfaat bagi setiap anggota atau KK. Koperasi tetap menjalankan prinsip keadilan dan musyawarah.

Strategi Pembangunan Ekonomi Desa Berkelanjutan

Dengan demikian, KDMP/KKMP bukan sekadar program pinjaman. Pemerintah menggunakan program ini sebagai strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Apabila koperasi mengelola dana secara profesional dan transparan, mereka dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami program ini dengan benar agar dapat memaksimalkan manfaatnya demi kesejahteraan bersama.(AN)

Berita Terkait

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Health benefits of Cassia vera

Internasional

Found only in Indonesia—here are the health benefits of cinnamon

Senin, 12 Okt 2026 - 02:55 WIB