KDMP Bisa Pinjam Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA,JS- Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Sebagai langkah nyata, program ini memberi peluang bagi desa untuk mengembangkan usaha produktif secara kolektif. Koperasi dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp3 miliar melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun demikian, banyak warga salah paham. Beberapa mengira dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Padahal, pemerintah hanya menyalurkan pinjaman kepada koperasi berbadan hukum, bukan individu.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Perlu diketahui, pemerintah mengatur Program KDMP/KKMP secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa koperasi harus menggunakan dana pinjaman untuk kegiatan usaha yang profesional dan transparan.

Syarat Wajib Koperasi Pengaju Pinjaman

Agar bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, koperasi harus memenuhi persyaratan administratif berikut:

  • Memiliki badan hukum koperasi yang sah

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi

  • Memiliki NPWP koperasi

  • Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Memiliki minimal 50 anggota aktif

Dengan kata lain, koperasi harus menyiapkan semua dokumen agar layak dan siap mengelola dana besar.

Baca Juga :  Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Proposal Bisnis Menjadi Penentu Utama

Selanjutnya, ketua pengurus koperasi mengajukan pinjaman dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang. Proposal ini menjelaskan:

  • Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional

  • Tahapan pencairan dana

  • Strategi pengembalian pinjaman

Selain itu, ketua koperasi harus memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota. Mereka juga harus menyertakan izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Baca Juga :  Walikota Alfin Mulai Pembangunan Gerai KDMP Aur Duri

Skema Pinjaman yang Ringan

Adapun skema pinjaman pemerintah cukup ringan bagi koperasi desa:

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi

  • Bunga pinjaman: 6% per tahun

  • Tenor: Hingga 6 tahun

  • Masa tenggang: 6–8 bulan

  • Angsuran: Dibayarkan setiap bulan

Koperasi dapat menggunakan maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional non-modal.

Manfaat untuk Warga Desa

Meskipun pinjaman tidak diberikan langsung ke individu, anggota koperasi tetap merasakan manfaatnya. Koperasi dapat menggunakan dana untuk:

  • Mendirikan pangkalan gas LPG

  • Mengembangkan warung sembako desa

  • Menyediakan pupuk bagi petani

  • Menyalurkan modal kerja kepada anggota koperasi

Lebih jauh lagi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menentukan besaran manfaat bagi setiap anggota atau KK. Koperasi tetap menjalankan prinsip keadilan dan musyawarah.

Strategi Pembangunan Ekonomi Desa Berkelanjutan

Dengan demikian, KDMP/KKMP bukan sekadar program pinjaman. Pemerintah menggunakan program ini sebagai strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Apabila koperasi mengelola dana secara profesional dan transparan, mereka dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami program ini dengan benar agar dapat memaksimalkan manfaatnya demi kesejahteraan bersama.(AN)

Berita Terkait

Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026
ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13
Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK
Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik
OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang
TPG Mei 2026 Cair Sebelum Idul Adha? Ini Jadwal Validasi Info GTK, Status Siap Bayar
DPR RI Setujui Usulan 10.942 Dosen PPPK Jadi PNS, Nasib ASN Kampus Berpotensi Berubah Total
Biaya Membuat SIM C 2026 Lengkap dengan Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Ujian
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:31 WIB

Mayoritas Lulusan SMA! PPPK Paruh Waktu Tembus 947 Ribu Orang, Generasi Milenial Kuasai Formasi ASN 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:37 WIB

ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK

Senin, 25 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:03 WIB

OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang

Berita Terbaru