Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

SAROLANGUN, JSKepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mencairkan Dana Desa (DD).

Ketua APDESI Sarolangun, Syahrial, S.Pd., menilai kebijakan ini justru memberatkan desa. Ia mengatakan perubahan mekanisme penyaluran DD berisiko menunda atau bahkan menggagalkan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Dorong ASN Profesional, Gandeng UIN STS

“PMK terbaru memuat persyaratan yang tidak jelas. Aturan ini bisa menunda atau membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Syahrial, Kades Penarun, saat bertemu pengurus APDESI di Café Asfa.

Syahrial menyoroti pasal 29b sebagai masalah utama. Pasal ini memberi peluang desa menunda atau membatalkan pencairan DD tahap II, sehingga hasil Musyawarah Desa dan program yang sudah dirancang batal terlaksana.

Baca Juga :  PN Jambi Vonis 7 Terdakwa Korupsi PKB Samsat Bungo

“Bayangkan, honor guru PAUD, ketua RT, imam masjid, imam gereja, dan penerima bantuan sosial bisa tertunda. Kades pasti menghadapi kemarahan warga,” tambahnya.

Para Kepala Desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut agar penyaluran Dana Desa berjalan lancar dan program desa tidak terganggu. (AN)

Berita Terkait

3 Kades Merangin Akan Dikirim ke Tiongkok, 205 Desa Dapat Program Kursus Kerja Jepang dan Bumdesma Siap Terima Rp2,5 Miliar
Sekolah TK dan PAUD di Kota Jambi Diliburkan, 794 Hotspot Karhutla Terpantau: Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya
Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan
Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker
Kebakaran Lahan Pinang 2,5 Hektare di Muntialo Makin Sulit Dipadamkan, Petugas Hadapi Krisis Sumber Air
Harga Cabai Keriting di Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini: Cabai Hijau Justru Lebih Mahal, Tembus Rp35 Ribu per Kg
Sekda Alpian Hadir di Jambi Elok Nian Bungo, Ada Pesan Penting soal Budaya Melayu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WIB

3 Kades Merangin Akan Dikirim ke Tiongkok, 205 Desa Dapat Program Kursus Kerja Jepang dan Bumdesma Siap Terima Rp2,5 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Sekolah TK dan PAUD di Kota Jambi Diliburkan, 794 Hotspot Karhutla Terpantau: Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker

Berita Terbaru