Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

Ilustrasi Pencairan Dana Desa ditengah keluarnya aturan baru

SAROLANGUN, JSKepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Sarolangun menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan baru ini mewajibkan setiap desa membentuk Koperasi Desa Merah Putih untuk mencairkan Dana Desa (DD).

Ketua APDESI Sarolangun, Syahrial, S.Pd., menilai kebijakan ini justru memberatkan desa. Ia mengatakan perubahan mekanisme penyaluran DD berisiko menunda atau bahkan menggagalkan berbagai program pembangunan.

Baca Juga :  Delapan Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci Dilantik, Ini Namanya

“PMK terbaru memuat persyaratan yang tidak jelas. Aturan ini bisa menunda atau membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II,” ujar Syahrial, Kades Penarun, saat bertemu pengurus APDESI di Café Asfa.

Syahrial menyoroti pasal 29b sebagai masalah utama. Pasal ini memberi peluang desa menunda atau membatalkan pencairan DD tahap II, sehingga hasil Musyawarah Desa dan program yang sudah dirancang batal terlaksana.

Baca Juga :  Nasib Ribuan Tenaga Honorer Jambi, Ini Kata Gubernur

“Bayangkan, honor guru PAUD, ketua RT, imam masjid, imam gereja, dan penerima bantuan sosial bisa tertunda. Kades pasti menghadapi kemarahan warga,” tambahnya.

Para Kepala Desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang PMK tersebut agar penyaluran Dana Desa berjalan lancar dan program desa tidak terganggu. (AN)

Berita Terkait

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional
Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng ATR/BPN, Penataan Ruang dan RDTR Jadi Prioritas Wali Kota Alfin
Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026
Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Kosong, BKPSDM Segera Gelar Assessment Kompetensi
ASN Sungai Penuh Wajib Isi DMS, BKPSDM: Data Akurat Menentukan Layanan dan Masa Depan Kepegawaian
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:21 WIB

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:31 WIB

Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:01 WIB

Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026

Jumat, 4 September 2026 - 13:01 WIB

Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya

Berita Terbaru