Jangan Salah, Ini Cara Daftar dan Manfaat DTSEN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : DTSEN

Foto : DTSEN

JAKARTA,JS– Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial. Dengan sistem ini, pemerintah memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah menilai kelayakan masyarakat untuk menerima berbagai bantuan, seperti BPNT, Bansos Sembako, PKH, hingga bantuan tunai lainnya. Namun, banyak masyarakat belum tercatat. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses bantuan meskipun termasuk keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga :  BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Penyebab Warga Belum Terdaftar di DTSEN

Pemerintah mencatat beberapa alasan masyarakat belum masuk DTSEN. Pertama, keluarga jarang memperbarui datanya. Selain itu, keluarga yang baru mengalami perubahan ekonomi, pindah domisili, atau belum pernah tercatat sebelumnya berisiko tidak terdaftar.

Di samping itu, masyarakat sering menghadapi kendala akibat kesalahan administrasi, perbedaan data kependudukan, dan kurangnya akses informasi.

Manfaat Terdaftar di DTSEN

Dengan tercatatnya data, pemerintah menilai kondisi keluarga secara objektif. Sehingga, masyarakat memiliki peluang memperoleh bantuan, antara lain:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bansos Sembako

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan darurat sesuai kebijakan pemerintah

Selain itu, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih penerima dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah Pengajuan DTSEN

Baca Juga :  Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Bagi yang belum terdaftar, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:

1. Melapor ke Pemerintah Desa atau Kelurahan

Pertama, datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan bahwa keluarga belum terdaftar.

2. Menyiapkan Dokumen Kependudukan

Siapkan dokumen berikut:

KTP seluruh anggota keluarga dewasa

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan tidak mampu (jika perlu)

Dokumen pendukung kondisi ekonomi

3. Pendataan oleh Aparat Desa

Selanjutnya, aparat desa mencatat data keluarga ke sistem. Masyarakat harus memberikan informasi jujur tentang ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.

4. Verifikasi Lapangan

Kemudian, petugas atau pendamping sosial memeriksa kondisi rumah dan mencocokkan data yang diberikan.

5. Musyawarah Desa

Setelah itu, pemerintah desa membahas hasil pendataan untuk memastikan keadilan dan transparansi sebelum mengirim data ke tingkat berikutnya.

6. Pengiriman Data ke Dinas Sosial

Selanjutnya, pemerintah desa mengirimkan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota agar mereka menyinkronkan data ke DTSEN.

7. Menunggu Penetapan Status

Akhirnya, pemerintah pusat menetapkan data ke dalam DTSEN. Masyarakat menunggu hasilnya sebelum bisa mengakses bantuan sosial.

Baca Juga :  Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Tips Agar Pengajuan DTSEN Lancar

Agar proses berjalan lancar, lakukan hal berikut:

Pastikan data kependudukan valid dan sinkron

Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur

Aktif memantau perkembangan pengajuan

Koordinasi dengan aparat desa dan pendamping sosial.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB