Cekcok Truk Batu Bara, Seorang Sopir meninggal Dunia

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

MUAROJAMBI,JS- Seorang sopir truk batu bara bernama Eko Rudi Santoso Meninggal Dunia setelah seorang pelaku menganiaya dia di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian itu terekam kamera CCTV di lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD, tetapi nyawanya tidak tertolong karena kondisinya kritis.

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Menurut Kanit Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davitson Raja Guguk, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku merasa geram dengan sopir truk. Muatan batu bara tidak tertutup terpal penuh, sehingga dia menilai sopir melanggar aturan,” jelas Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).

Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Kejadian bermula ketika pelaku melihat truk korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Terjadi cekcok, dan akhirnya pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Razia Kendaraan Modifikasi BBM Bersubsidi

Awalnya, polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan. Namun setelah menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa bukti, polisi memastikan Andrianto bertindak sendiri. Beberapa pemuda yang berada di lokasi tidak ikut menyerang korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, polisi menjerat Andrianto dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(AN)

Berita Terkait

Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?
Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter
Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga
Jika Persoalan Asset Belum Selesai, Mungkinkah Alfin dan Monadi Kompak Seperti Sekarang
ISPU Tebo Tembus 576, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
Bunda PAUD Sungai Penuh Ingatkan Orang Tua, Ini Pentingnya Memilih Sekolah Anak
Perluasan Jaringan Menyasar Tiga Desa di Limun, Ini Wilayah yang Terjangkau
Sidak di Beberapa OPD, BKPSDM Sungai Penuh Temukan Sejumlah ASN Jarang Ngantor
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Besok Jadi Hari Penentuan, Siapa Tiga Besar Calon 5 Kepala OPD Sungai Penuh?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Bagi Masyarakat Jambi, Pahami ISPA pada Anak: Gejala, Faktor Risiko, dan Kapan Harus ke Dokter

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Waspada Dampak Kabut Asap di Kerinci, Dinkes Instruksikan Puskesmas dan RSUD Siaga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Jika Persoalan Asset Belum Selesai, Mungkinkah Alfin dan Monadi Kompak Seperti Sekarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:01 WIB

ISPU Tebo Tembus 576, Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan

Berita Terbaru

Kode Redeem Free Fire hari ini 12 Oktober 2026

Dunia Game

Update Lebih Awal, Segera Klaim Kode Redeem FF 12 Oktober 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 00:01 WIB