Cekcok Truk Batu Bara, Seorang Sopir meninggal Dunia

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

Potongan rekaman CCTV perkelahian yang menyebabkan seorang supir truk batu bara Meninggal Dunia

MUAROJAMBI,JS- Seorang sopir truk batu bara bernama Eko Rudi Santoso Meninggal Dunia setelah seorang pelaku menganiaya dia di Pelabuhan Stockpile Batu Bara PT Ationg, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Kejadian itu terekam kamera CCTV di lokasi.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku memukul kepala korban hingga mengalami luka parah dan pendarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif di ruang IGD, tetapi nyawanya tidak tertolong karena kondisinya kritis.

Baca Juga :  Gratifikasi Ancam Integritas ASN, Ini Pesan Sekda Muaro Jambi

Menurut Kanit Pidum Polres Muaro Jambi, Ipda Davitson Raja Guguk, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini. “Pelaku merasa geram dengan sopir truk. Muatan batu bara tidak tertutup terpal penuh, sehingga dia menilai sopir melanggar aturan,” jelas Ipda Davitson, Kamis (18/12/2025).

Hanya berselang kurang dari 24 jam, polisi menangkap pelaku bernama Andrianto (40) di rumahnya di Desa Muaro Kumpeh. Pelaku tidak melawan saat ditangkap.

Kejadian bermula ketika pelaku melihat truk korban tidak menggunakan terpal penutup sesuai aturan. Terjadi cekcok, dan akhirnya pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Razia Kendaraan Modifikasi BBM Bersubsidi

Awalnya, polisi menduga kasus ini merupakan pengeroyokan. Namun setelah menyelidiki lebih lanjut dan memeriksa bukti, polisi memastikan Andrianto bertindak sendiri. Beberapa pemuda yang berada di lokasi tidak ikut menyerang korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dengan demikian, polisi menjerat Andrianto dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(AN)

Berita Terkait

Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya
Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan
Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker
Kebakaran Lahan Pinang 2,5 Hektare di Muntialo Makin Sulit Dipadamkan, Petugas Hadapi Krisis Sumber Air
Harga Cabai Keriting di Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini: Cabai Hijau Justru Lebih Mahal, Tembus Rp35 Ribu per Kg
Sekda Alpian Hadir di Jambi Elok Nian Bungo, Ada Pesan Penting soal Budaya Melayu
Wali Kota Jambi Siapkan Jam Malam, Patroli Geng Motor Diperketat di Titik Rawan
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan BKPSDM Bagi 1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Harga Cabai Keriting di Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini: Cabai Hijau Justru Lebih Mahal, Tembus Rp35 Ribu per Kg

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Sekda Alpian Hadir di Jambi Elok Nian Bungo, Ada Pesan Penting soal Budaya Melayu

Berita Terbaru