JAKARTA,JS- Desember 2025 menjadi momen penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Seiring itu, pemerintah menyalurkan bansos PKH tahap terakhir, mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
Dana PKH Cair Tidak Serentak
Bagi KPM yang belum menerima dana, tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah menyediakan cara mudah untuk memantau pencairan bantuan secara online melalui situs resmi Kemensos.
Menurut Instagram @kemensosri, PKH menyalurkan dana empat kali setahun atau setiap tiga bulan. Dengan kata lain, pencairan dana tidak serentak dan tergantung jadwal bank atau kantor pos di tiap wilayah.
Selain itu, KPM dapat langsung mengambil dana melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos sesuai mekanisme.
Cara Cek Bansos PKH Online
KPM dapat mengecek status bansos dengan NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP. Bahkan, situs resmi Kemensos memungkinkan pengecekan bantuan orang lain.
1. Melalui Website Resmi
-
Pilih wilayah tempat tinggal (provinsi → kabupaten → kecamatan → desa/kelurahan)
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
-
Ketik kode verifikasi
-
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
-
Login dengan akun (atau daftar jika belum punya)
-
Pilih menu “Cek Bansos”
-
Isi data wilayah dan nama penerima
-
Masukkan kode verifikasi
-
Klik “Cari Data” untuk melihat status bantuan
Klarifikasi Isu PKH 2026
Beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa PKH akan diganti pada 2026. Namun, kabar ini salah. Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyatakan akan menghapus PKH. Dengan demikian, program ini tetap berjalan, termasuk BPNT, PIP, dan bantuan beras.
Selain itu, PKH tahun depan menjangkau 10 juta keluarga. Setiap tahap menyalurkan Rp 225.000 hingga Rp 1.000.000 sesuai kategori penerima. Sementara itu, BLT Kesra Rp 900.000 tidak berlanjut di 2026.
Rincian Besaran Bansos PKH
Setiap kategori penerima menerima nominal berbeda:
-
Ibu hamil: Rp 750.000/tahap (Rp 3 juta/tahun)
-
Anak usia dini: Rp 750.000/tahap (Rp 3 juta/tahun)
-
Siswa SD: Rp 225.000/tahap (Rp 900.000/tahun)
-
Siswa SMP: Rp 375.000/tahap (Rp 1,5 juta/tahun)
-
Siswa SMA: Rp 500.000/tahap (Rp 2 juta/tahun)
-
Disabilitas berat: Rp 600.000/tahap (Rp 2,4 juta/tahun)
-
Lansia 60+: Rp 600.000/tahap (Rp 2,4 juta/tahun)
-
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta/tahap (Rp 10,8 juta/tahun)
Dengan rincian ini, KPM dapat mengetahui besaran bantuan sesuai kategori masing-masing.(AN)









