Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP tahun 2026

Ilustrasi UMP tahun 2026

JAKARTA,JS– Banyak pekerja masih bingung siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Definisi dan Komponen Upah Minimum

Baca Juga :  Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Menurut Kemnaker, upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Perusahaan dapat menetapkan komponennya berupa:

  • Upah pokok saja, atau

  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Jika perusahaan membayar upah pokok plus tunjangan tidak tetap, upah pokok harus paling sedikit sama dengan upah minimum. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Aturan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, perusahaan membayar pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun sesuai struktur dan skala upah. Struktur upah mempertimbangkan:

  • Golongan jabatan

  • Masa kerja

  • Pendidikan

  • Kompetensi

Sistem ini bertujuan menciptakan pengupahan adil, transparan, dan berbasis kinerja. Perusahaan wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Perhitungan Upah Minimum Provinsi

Perhitungan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, gubernur menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Selain itu, Dewan Pengupahan menentukan indeks alfa untuk UMP dalam rentang 0,5–0,9. Dewan memperhitungkan kepentingan pekerja, perbandingan UMP dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kondisi ketenagakerjaan.

Simulasi UMP 2026:

  • UMP Provinsi Z 2025 = Rp3.000.000

  • Inflasi Daerah Z = 3%

  • Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%

Jika alfa = 0,5 → kenaikan UMP 2026 = Rp165.000 → UMP 2026 = Rp3.165.000
Jika alfa = 0,9 → kenaikan UMP 2026 = Rp225.000 → UMP 2026 = Rp3.225.000

Upah Minimum Sektoral (UMS)

Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu sesuai KBLI dan risiko kerja. Sektor yang berhak mendapatkan UMS memenuhi beberapa syarat:

  1. Termasuk kategori usaha sesuai KBLI 5 digit

  2. Memiliki lebih dari satu perusahaan berskala menengah atau besar

  3. Memiliki risiko kerja berbeda dari sektor lainnya

Perusahaan menghitung UMS menggunakan formula yang sama dengan UMP.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo
Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan
BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau
Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?
Hampir 1 Juta Guru PPPK Dapat Peluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Syarat dan Mekanismenya
Pemerintah Siapkan Rekening Gratis untuk Warga, Ada Saldo Awal Rp50 Ribu-Rp80 Ribu
Bansos September 2026 Cair Lagi? Cek NIK KTP di HP, Ini Cara Cek Penerima dan Jadwal Tahap 3
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:04 WIB

Harga BBM Terbaru 16 September 2026: Pertamax Turbo dan Dexlite Naik, Ini Daftar Harga Pertamina, BP, Shell, dan Vivo

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIB

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Kekeringan September 2026, 81 Persen Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Kemarau

Minggu, 13 September 2026 - 10:01 WIB

Harga BBM Terbaru 13 September 2026: Pertamax Green, Turbo, Dexlite hingga Shell Diesel Naik

Jumat, 11 September 2026 - 07:19 WIB

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar Negara Selama 2 Tahun, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru