JAKARTA,JS– Banyak pekerja masih bingung siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Definisi dan Komponen Upah Minimum
Menurut Kemnaker, upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Perusahaan dapat menetapkan komponennya berupa:
-
Upah pokok saja, atau
-
Upah pokok ditambah tunjangan tetap
Jika perusahaan membayar upah pokok plus tunjangan tidak tetap, upah pokok harus paling sedikit sama dengan upah minimum. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Aturan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun
Sementara itu, perusahaan membayar pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun sesuai struktur dan skala upah. Struktur upah mempertimbangkan:
-
Golongan jabatan
-
Masa kerja
-
Pendidikan
-
Kompetensi
Sistem ini bertujuan menciptakan pengupahan adil, transparan, dan berbasis kinerja. Perusahaan wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Perhitungan Upah Minimum Provinsi
Perhitungan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, gubernur menetapkan:
-
Upah Minimum Provinsi (UMP)
-
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Selain itu, Dewan Pengupahan menentukan indeks alfa untuk UMP dalam rentang 0,5–0,9. Dewan memperhitungkan kepentingan pekerja, perbandingan UMP dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kondisi ketenagakerjaan.
Simulasi UMP 2026:
-
UMP Provinsi Z 2025 = Rp3.000.000
-
Inflasi Daerah Z = 3%
-
Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%
Jika alfa = 0,5 → kenaikan UMP 2026 = Rp165.000 → UMP 2026 = Rp3.165.000
Jika alfa = 0,9 → kenaikan UMP 2026 = Rp225.000 → UMP 2026 = Rp3.225.000
Upah Minimum Sektoral (UMS)
Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu sesuai KBLI dan risiko kerja. Sektor yang berhak mendapatkan UMS memenuhi beberapa syarat:
-
Termasuk kategori usaha sesuai KBLI 5 digit
-
Memiliki lebih dari satu perusahaan berskala menengah atau besar
-
Memiliki risiko kerja berbeda dari sektor lainnya
Perusahaan menghitung UMS menggunakan formula yang sama dengan UMP.(AN)








