Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP tahun 2026

Ilustrasi UMP tahun 2026

JAKARTA,JS– Banyak pekerja masih bingung siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Definisi dan Komponen Upah Minimum

Baca Juga :  Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Menurut Kemnaker, upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Perusahaan dapat menetapkan komponennya berupa:

  • Upah pokok saja, atau

  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Jika perusahaan membayar upah pokok plus tunjangan tidak tetap, upah pokok harus paling sedikit sama dengan upah minimum. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Aturan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, perusahaan membayar pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun sesuai struktur dan skala upah. Struktur upah mempertimbangkan:

  • Golongan jabatan

  • Masa kerja

  • Pendidikan

  • Kompetensi

Sistem ini bertujuan menciptakan pengupahan adil, transparan, dan berbasis kinerja. Perusahaan wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Perhitungan Upah Minimum Provinsi

Perhitungan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, gubernur menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Selain itu, Dewan Pengupahan menentukan indeks alfa untuk UMP dalam rentang 0,5–0,9. Dewan memperhitungkan kepentingan pekerja, perbandingan UMP dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kondisi ketenagakerjaan.

Simulasi UMP 2026:

  • UMP Provinsi Z 2025 = Rp3.000.000

  • Inflasi Daerah Z = 3%

  • Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%

Jika alfa = 0,5 → kenaikan UMP 2026 = Rp165.000 → UMP 2026 = Rp3.165.000
Jika alfa = 0,9 → kenaikan UMP 2026 = Rp225.000 → UMP 2026 = Rp3.225.000

Upah Minimum Sektoral (UMS)

Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu sesuai KBLI dan risiko kerja. Sektor yang berhak mendapatkan UMS memenuhi beberapa syarat:

  1. Termasuk kategori usaha sesuai KBLI 5 digit

  2. Memiliki lebih dari satu perusahaan berskala menengah atau besar

  3. Memiliki risiko kerja berbeda dari sektor lainnya

Perusahaan menghitung UMS menggunakan formula yang sama dengan UMP.(AN)

Berita Terkait

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi
Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti
Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan
Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak
Fenomena Cahaya Misterius di Langit Sumatera, 5 Fakta Mengejutkan yang Wajib Kamu Tahu!
Update BMKG Hari Ini: Hujan Ekstrem Landa Indonesia, Jambi Masuk Zona Risiko Tinggi 2026
PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

Senin, 6 April 2026 - 12:30 WIB

12.000 Lowongan Kerja Padat Karya 2026 Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar Resmi

Senin, 6 April 2026 - 08:00 WIB

Sertifikasi K3 Gratis 2026 Resmi Dibuka! Peluang Kerja Gaji Tinggi Menanti

Minggu, 5 April 2026 - 21:00 WIB

Electric Motorcycle Conversion Indonesia: Peluang Hemat dan Investasi Energi Masa Depan

Minggu, 5 April 2026 - 16:00 WIB

Update PPPK 2027! Peluang Perpanjangan Kontrak dan Nasib ASN di Daerah Terkuak

Berita Terbaru

Ilustrasi promo finansial dan cara mendapatkan cashback

Bisnis

Strategi Finansial 2026: Cara Dapat Cashback Tanpa Ribet

Senin, 6 Apr 2026 - 16:00 WIB