Tahap I, 149.159 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

Ilustrasi jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan haji 20026 tahap 1

JAKARTA,JS– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I resmi ditutup hari ini. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyatakan 149.159 jemaah telah melunasi biaya haji. Dengan jumlah ini, progres nasional mencapai 73,99%.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Provinsi dengan Persentase Pelunasan Tertinggi dan Terendah

Data Kemenhaj menunjukkan, tiga provinsi dengan pelunasan tertinggi mencapai:

  • Kalimantan Tengah: 88,88%

  • Bangka Belitung: 84,36%

  • Sulawesi Selatan: 84,28%

Sebaliknya, tiga provinsi dengan pelunasan terendah mencapai:

  • Aceh: 56,58%

  • Sulawesi Utara: 58,04%

  • Gorontalo: 59,73%

Ian menambahkan, rendahnya angka pelunasan di Aceh muncul karena bencana banjir dan longsor. Selain Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat juga terkena dampak. Namun, Sumatera Barat tetap melunasi di atas rata-rata nasional, yaitu 75,67%, sementara Sumatera Utara mencapai 62,50%.

Kelonggaran Pelunasan Tahap Kedua

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Untuk mendukung jemaah terdampak, Kemenhaj memberi kelonggaran agar mereka melunasi Bipih pada tahap kedua, yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Tahap kedua mencakup:

  1. Jemaah yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya

  2. Pendamping jemaah lanjut usia

  3. Jemaah penyandang disabilitas dan pendampingnya

  4. Jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga

  5. Jemaah cadangan berikutnya

Persiapan Dokumen Penting

Ian mengimbau agar jemaah menyiapkan dokumen persyaratan sejak sekarang, terutama istithaah kesehatan, sebagai syarat mutlak pelunasan.

Ia menegaskan bahwa semua pelunasan harus mengikuti prosedur resmi. “Jangan bayar biaya tambahan di luar ketentuan. Jika ada pihak meminta biaya ekstra, segera laporkan ke kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami,” tegas Ian.(AN)

Berita Terkait

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Berita Terbaru