Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer

Ilustrasi guru honorer

JAKARTA,JS– Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partonan Daulay, mengumumkan kabar baik untuk guru honorer. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah menambah insentif mereka sebesar Rp100 ribu per bulan.

Menurut Saleh, guru honorer tentu merasa bersyukur karena tambahan ini membantu menutupi kebutuhan pokok sehari-hari. Sebelumnya pada 2024, guru honorer sudah menerima insentif sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga total tambahan kini mencapai Rp400 ribu.

Baca Juga :  Siap-siap, TPG dan Gaji ke-13 Guru ASN Cair Akhir Desember

Meski begitu, Saleh menilai angka ini belum ideal. Ia menekankan bahwa Kemendikdasmen perlu bekerja lebih keras agar insentif bisa meningkat lebih tinggi.

Baca Juga :  Menarik Untuk Dicoba, 6 Prompt Foto di Gurun Pasir

Di sisi lain, Saleh menyoroti kondisi tenaga administratif di sekolah. Mereka menyiapkan kelas, mengelola absensi, menyiapkan alat tulis, alat peraga, dan alat olahraga, serta mengurus dana BOS. Selain itu, tenaga administratif juga menginventarisasi kebutuhan sekolah dan mengingatkan siswa membayar SPP. Jika SPP terlambat, seluruh aktivitas sekolah bisa terganggu.

“Tenaga administratif harus sabar menjalani tugas yang berat, meski tidak selalu mendapat pengakuan,” ujar Saleh. Ia menambahkan, tenaga administratif belum menerima insentif tambahan, sementara guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Saleh berharap Kemendikdasmen segera memberikan tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi tenaga administratif. Ia menekankan, keberpihakan harus terlihat nyata, misalnya dengan membuka ruang lebih luas bagi penggunaan dana BOS untuk menunjang kesejahteraan mereka. “Peduli tidak perlu berbelit. Narasinya boleh kecil, tetapi dampaknya harus terasa,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Berita Terbaru