Cerita Sohari, Honorer yang Mengabdi 34 Tahun

Terima SK PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sohari telah mengabdi sejak 1991. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, ia selalu mengikuti tes CPNS, namun belum pernah berhasil.

Sohari telah mengabdi sejak 1991. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, ia selalu mengikuti tes CPNS, namun belum pernah berhasil.

SERANG,JS– Sohari (57), honorer yang telah mengabdi selama 34 tahun di Pemerintah Kabupaten Serang, akhirnya menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini menjadi momen penuh kebahagiaan bagi Sohari, yang selama ini bekerja di UPT Dukcapil Kecamatan Bojonegara.

Perjalanan Panjang Sohari Sebagai Honorer

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Sohari memulai pengabdiannya di Kabupaten Serang sejak tahun 1991. Selama lebih dari tiga dekade, ia selalu mengikuti tes CPNS yang diselenggarakan oleh pemerintah, namun tak pernah berhasil. Meskipun tidak pernah lolos, Sohari tetap bertahan dan setia menjalankan tugasnya.

“Namun, saya tidak pernah menyerah. Sekarang, akhirnya saya bisa terima SK PPPK paruh waktu.”

Gaji Kecil, Tetap Setia Mengabdi

Sohari mengungkapkan bahwa gajinya pada awal bekerja sangat kecil, bahkan sempat hanya Rp25 ribu per bulan. Namun, ia tetap bertahan meskipun banyak rekan-rekannya yang memilih untuk mencari pekerjaan lain. “Saya tetap bekerja meski gajinya sangat kecil, hanya Rp25 ribu, lalu naik sedikit jadi Rp50 ribu. Tapi saya tetap setia karena itu adalah tanggung jawab saya,” tambahnya.

Kini, setelah lebih dari 30 tahun mengabdi, Sohari akhirnya menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Meskipun tidak banyak, ia merasa sangat bersyukur dengan apa yang didapatnya. “Disyukuri saja,” katanya, sembari tersenyum.

Baca Juga :  Akhir Kisah Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya

Hanya Setahun Lagi Menuju Pensiun

Sohari kini berada di ambang masa pensiun. Dengan usia 57 tahun, ia hanya tinggal satu tahun lagi sebelum memasuki masa pensiun. Meskipun usianya semakin tua, ia merasa bahagia bisa mendapatkan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu. Menurutnya, SK tersebut menjadi pengakuan atas dedikasi dan pengabdiannya yang sudah puluhan tahun.

“Saya sangat senang bisa terima SK ini, meskipun hanya tinggal setahun lagi sebelum pensiun. SK-nya enggak digadai, karena tidak cukup waktu. Kalau gadai, minimal 5 tahun,” ungkap Sohari.

Harapan Terhadap Masa Depan

Bagi Sohari, pengangkatan ini bukan hanya soal gaji yang lebih baik, tetapi juga bentuk penghargaan atas perjalanan panjangnya sebagai honorer. Ia berharap pengangkatan ini dapat menjadi contoh bagi honorer lainnya yang mungkin sudah lama mengabdi dan merasa tidak dihargai. “Saya berharap banyak honorer lainnya juga bisa merasakan hal yang sama. Ini adalah penghargaan yang sangat berarti,” tuturnya.

Pengangkatan ini juga menguatkan tekadnya untuk tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, meski usianya sudah hampir memasuki masa pensiun.

Ia mengungkapkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang telah setia bekerja meskipun dengan gaji yang tidak selalu memadai.

“Sohari dan pegawai lainnya yang telah mengabdi selama puluhan tahun sangat layak mendapatkan penghargaan ini. Mereka telah menunjukkan dedikasi luar biasa selama bertahun-tahun,” ujar Warnerry Poetri.

Pesan Sohari untuk Rekan-Rekan Honorer

Sohari mengakhiri wawancaranya dengan pesan untuk rekan-rekan honorer lainnya yang belum mendapatkan kesempatan serupa. “Jangan pernah menyerah. Terus berusaha dan berdoa. Suatu hari nanti, kita pasti akan mendapatkan yang terbaik,” kata Sohari penuh keyakinan.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru