Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Strategis Penataan Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

BEKASI,JS – Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membantu pemerintah menata tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuat penataan tenaga kerja non-ASN menjadi lebih terstruktur.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Menurut Prof. Zudan, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. “Kebijakan ini memastikan semua tenaga non-ASN memiliki kepastian hukum dan status,” ujarnya, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Baca Juga :  Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu menjaga stabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, para PPPK harus bekerja profesional, berintegritas, disiplin, dan fokus pada kualitas layanan. Sehingga, masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan secara langsung.

Selain itu, Prof. Zudan menilai skema ini bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan kepegawaian nasional secara konsisten dan akuntabel. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menata manajemen ASN secara nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah berharap skema ini membuat penataan tenaga non-ASN berjalan lebih sistematis, transparan, dan efisien. Dengan cara ini, instansi pemerintahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos
Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Berita Terbaru