BEKASI,JS – Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membantu pemerintah menata tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuat penataan tenaga kerja non-ASN menjadi lebih terstruktur.
Menurut Prof. Zudan, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. “Kebijakan ini memastikan semua tenaga non-ASN memiliki kepastian hukum dan status,” ujarnya, dikutip dari keterangan Humas BKN.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu menjaga stabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, para PPPK harus bekerja profesional, berintegritas, disiplin, dan fokus pada kualitas layanan. Sehingga, masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan secara langsung.
Selain itu, Prof. Zudan menilai skema ini bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan kepegawaian nasional secara konsisten dan akuntabel. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menata manajemen ASN secara nasional.
Secara keseluruhan, pemerintah berharap skema ini membuat penataan tenaga non-ASN berjalan lebih sistematis, transparan, dan efisien. Dengan cara ini, instansi pemerintahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)









