JAKARTA,JS- Mulai tahun 2026, wajib pajak pribadi dan badan usaha akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem baru ini akan berlaku untuk pelaporan tahun pajak 2025 dan seterusnya. Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa hal penting berikut.
1. Aktivasi Akun Coretax DJP
Sejak 1 Januari 2026, wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui situs resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online bisa mengaktifkan akun dengan fitur “Lupa Kata Sandi”. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna dan pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
Jika data kontak yang terdaftar tidak sesuai atau sudah tidak aktif, wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperbarui data. Setelah itu, wajib pajak akan menerima tautan konfirmasi yang berlaku selama 1×24 jam untuk membuat kata sandi baru. Kata sandi tersebut harus memenuhi kriteria keamanan, yaitu terdiri dari minimal delapan karakter, dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
2. Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk menandatangani SPT secara digital. Wajib pajak dapat melakukannya melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Dalam proses ini, wajib pajak akan diminta untuk membuat passphrase yang memenuhi kriteria keamanan yang sama dengan kata sandi.
Sertifikat digital yang dihasilkan berlaku selama dua tahun dan dapat digunakan untuk menandatangani berbagai jenis SPT, termasuk SPT Tahunan dan SPT Masa, serta layanan perpajakan lainnya yang tersedia di Coretax DJP.
3. Pemutakhiran Data Profil Wajib Pajak
Wajib pajak perlu memperbarui data profil melalui menu “Profil Saya” di Coretax DJP. Beberapa informasi yang perlu diperbarui meliputi kontak, alamat tempat usaha, serta unit pajak keluarga. Untuk perubahan data lainnya, seperti identitas wajib pajak, klasifikasi lapangan usaha (KLU), rekening bank, atau alamat utama, wajib pajak bisa melakukannya melalui submenu khusus di “Portal Saya”. Perubahan data ini memerlukan dokumen pendukung dan pernyataan dari wajib pajak.
4. Penyiapan Daftar Harta dan Utang
Coretax DJP sudah menyediakan data perpajakan hasil migrasi dari sistem sebelumnya, termasuk informasi mengenai harta dan utang wajib pajak. Wajib pajak perlu memeriksa data tersebut dan memastikan kesesuaian dengan kondisi mereka pada akhir tahun pajak. Salah satu perubahan penting terkait pelaporan harta adalah pengisian “Nilai Saat Ini”, yang mengacu pada nilai wajar aset per 31 Desember, bukan lagi berdasarkan harga perolehan seperti pada sistem sebelumnya.
Aturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur pelaporan pajak dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
5. Prinsip Pelaporan SPT yang Tetap Konsisten
Meskipun terjadi perubahan dalam sistem pelaporan, prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah. Wajib pajak harus memastikan laporan yang disampaikan benar, lengkap, dan jelas. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan pajak di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, wajib pajak bisa melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan tepat waktu.(AN)









