TEBO,JS- Pemkab Tebo Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui BKPSDM akan menindak dua ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor). Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi memvonis bersalah kedua ASN tersebut, dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengatakan pihaknya akan langsung mendatangi PN Tipikor Jambi untuk mengambil salinan resmi putusan. BKPSDM akan menggunakan salinan itu sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat terhadap kedua ASN.
“Setelah kami menerima salinan putusan, BKPSDM akan segera menerbitkan SK pemecatan dari ASN,” kata Suwarto.
Suwarto menegaskan, Pemkab Tebo menegakkan disiplin dan integritas aparatur pemerintah daerah. “Kami tidak menoleransi ASN yang terlibat korupsi, berapapun lama vonisnya. Sekalipun hanya satu hari penjara, selama putusan sudah inkracht, kami tetap memecatnya total,” ujarnya.
BKPSDM sudah menerima surat pengantar dari Sekda Kabupaten Tebo untuk mendukung pengambilan salinan putusan. Kepala Bidang terkait akan berangkat ke Jambi minggu depan.
Pemkab Tebo berharap langkah ini memberi peringatan kepada seluruh ASN agar selalu menjunjung integritas, profesionalisme, dan menjauhi praktik korupsi.(AN)









