Polres Tebo Amankan Pengedar Sabu di Kecamatan Tebo Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

Barang bukti narkotika yang diamankan polres tebo dari pengedar yang diamankan

TEBO,JS– Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

AS (57), seorang petani asal Palembang, Sumatera Selatan, berusaha menjual sabu di wilayah Tebo Tengah. Polisi menangkapnya di rumahnya di Desa Sungai Keruh pada Senin (12/01/2026) setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pecat Dua ASN Terlibat Korupsi

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas menindaklanjuti laporan warga dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka kooperatif dan secara sukarela menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).

Baca Juga :  Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menyita beberapa barang bukti, yaitu:

  • 1 paket kecil sabu seberat 3,85 gram

  • 2 lembar plastik klip bekas dan 2 pack plastik klip baru

  • Uang tunai Rp1.155.000

  • 1 unit ponsel merek Vivo

  • 1 dompet kulit

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika itu milik pribadi tersangka dan tersangka berencana mengedarkannya di sekitar wilayah Tebo Tengah. Polisi menahan AS di Mako Polres Tebo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan tersangka memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berlaku sesuai ketentuan.

Sebagai penutup, Polres Tebo menegaskan akan terus menindak pengedar narkoba demi keamanan masyarakat. Polisi mengajak warga aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Berita Terkait

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah
Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total
Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026
RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya
Wako Alfin Turun Langsung ke Kantor Camat, Disiplin ASN Sungai Penuh Jadi Perhatian Serius
70 Desa di Kerinci Resmi Go Digital, Urus Surat Kini Tak Perlu Antre Lama
Hewan Kurban di Jambi Dipastikan Sehat, Stok Sapi Surplus Jelang Iduladha 2026, PMK Terkendali
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:05 WIB

Jelang Iduladha 2026, Pemkot Jambi Turunkan Harga Sembako Lewat Operasi Pasar Murah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:31 WIB

Banjir Bandang Kerinci 2026: Rumah Warga Terendam, Akses Jalan Depati Parbo Lumpuh Total

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:13 WIB

Sri Kartini Alfin Gaspol Perangi Stunting, TP PKK Sungai Penuh Perkuat Posyandu 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:08 WIB

RSUD Abundjani Bangko Kini Punya CT Scan dan Mamografi Modern, Warga Merangin Tak Perlu Lagi Berobat ke Jambi atau Padang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:35 WIB

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Resmi dari DJKI, Bisnis Iklan Digital Berbasis Website Kian Dipercaya

Berita Terbaru