TEBO,JS– Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar sabu di Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
AS (57), seorang petani asal Palembang, Sumatera Selatan, berusaha menjual sabu di wilayah Tebo Tengah. Polisi menangkapnya di rumahnya di Desa Sungai Keruh pada Senin (12/01/2026) setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan bahwa petugas menindaklanjuti laporan warga dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Tersangka kooperatif dan secara sukarela menunjukkan tempat penyimpanan sabu di rumahnya,” ujarnya, Selasa (13/01/2026).
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menyita beberapa barang bukti, yaitu:
-
1 paket kecil sabu seberat 3,85 gram
-
2 lembar plastik klip bekas dan 2 pack plastik klip baru
-
Uang tunai Rp1.155.000
-
1 unit ponsel merek Vivo
-
1 dompet kulit
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika itu milik pribadi tersangka dan tersangka berencana mengedarkannya di sekitar wilayah Tebo Tengah. Polisi menahan AS di Mako Polres Tebo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka juga menyelidiki kemungkinan tersangka memiliki jaringan atau bekerja sama dengan pihak lain.
Polisi menjerat AS dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, sesuai Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berlaku sesuai ketentuan.
Sebagai penutup, Polres Tebo menegaskan akan terus menindak pengedar narkoba demi keamanan masyarakat. Polisi mengajak warga aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.









