THR ASN 2026, Cair 10-15 Hari Sebelum Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR ASN 2026

Ilustrasi THR ASN 2026

JAKARTA,JS – Pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemberian THR menghargai pengabdian dan kinerja ASN dalam pelayanan publik. Selain itu, THR membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.

Komponen THR ASN 2026

PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan beberapa komponen utama THR ASN:

  • Gaji pokok: Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja ASN.

  • Tunjangan keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak bagi ASN yang memenuhi syarat.

  • Tunjangan pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilainya.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Mencakup tunjangan struktural, fungsional, atau umum bagi ASN tanpa jabatan tertentu.

Pemerintah membayarkan THR penuh tanpa potongan, termasuk iuran. Sementara itu, pemerintah menentukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan lanjutan dan kondisi fiskal negara, sehingga dapat diberikan penuh atau sebagian.

Baca Juga :  Atalia Praratya Hadiri Sidang Perceraian dengan Ridwan Kamil

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah menghitung THR ASN sesuai masa kerja untuk menjaga keadilan:

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: ASN menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: ASN menerima THR dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.

Dengan begitu, ASN baru tetap mendapat hak sesuai masa pengabdian mereka.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan CPNS

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan ketentuan khusus bagi beberapa kelompok ASN:

  • Guru ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara satu bulan gaji.

  • Dosen ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.

  • CPNS menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (jika tersedia).

Baca Juga :  Gemini AI di Galaxy Z Flip7: Sutradara Pribadi di Saku

Dengan ketentuan ini, setiap kelompok ASN mendapatkan THR sesuai hak dan fungsinya.

Tunjangan yang Tidak Termasuk THR

Pemerintah mengecualikan beberapa tunjangan dari perhitungan THR, antara lain:

  • Tunjangan insentif kerja

  • Tunjangan risiko dan bahaya

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus wilayah, seperti Papua dan daerah perbatasan

  • Tunjangan khusus lainnya yang tidak tercantum dalam komponen resmi THR

Oleh karena itu, ASN harus memahami komponen resmi THR untuk menghindari kebingungan.

Tujuan Pemberian THR

PP Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan agar THR dan gaji ke-13:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi ASN.

  2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

  3. Mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya keagamaan.

Dengan kebijakan ini, ASN mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka, dan masyarakat merasakan manfaat tambahan menjelang Lebaran.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru