DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

JAKARTA,JS– DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

DPR RI melalui Badan Keahlian memaparkan jenis aset yang bisa dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menekankan materi ini sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan kategori pertama aset yang dapat dirampas, yaitu aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau mengganggu proses peradilan.

Baca Juga :  Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Selain itu, kategori kedua, yaitu aset yang pelaku peroleh langsung dari tindak pidana. Ia menyampaikan penjelasan ini saat rapat pembahasan RUU di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Aset Milik Pelaku untuk Bayar Kerugian Negara

Bayu menjelaskan RUU ini juga mengatur perampasan aset lain yang dimiliki pelaku, asalkan pelaku menggunakan aset tersebut untuk membayar kerugian negara.

Bayu memberi contoh, seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Baca Juga :  Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

DPR Tetapkan RUU Masuk Prolegnas

DPR memasukkan RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025, DPR menyetujui keputusan ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi, dan mayoritas anggota menyatakan setuju.(Tim)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM Naik 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Ilustrasi pajak Mobil Hybrid

Otomotif

Pajak Mobil Hybrid 2026: Lebih Murah atau Justru Bikin Kaget?

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:00 WIB