DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

JAKARTA,JS– DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

DPR RI melalui Badan Keahlian memaparkan jenis aset yang bisa dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menekankan materi ini sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan kategori pertama aset yang dapat dirampas, yaitu aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau mengganggu proses peradilan.

Baca Juga :  Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Selain itu, kategori kedua, yaitu aset yang pelaku peroleh langsung dari tindak pidana. Ia menyampaikan penjelasan ini saat rapat pembahasan RUU di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Aset Milik Pelaku untuk Bayar Kerugian Negara

Bayu menjelaskan RUU ini juga mengatur perampasan aset lain yang dimiliki pelaku, asalkan pelaku menggunakan aset tersebut untuk membayar kerugian negara.

Bayu memberi contoh, seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Baca Juga :  Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

DPR Tetapkan RUU Masuk Prolegnas

DPR memasukkan RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025, DPR menyetujui keputusan ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi, dan mayoritas anggota menyatakan setuju.(Tim)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Berita Terbaru