JAKARTA,JS– DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas
DPR RI melalui Badan Keahlian memaparkan jenis aset yang bisa dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menekankan materi ini sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan kategori pertama aset yang dapat dirampas, yaitu aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau mengganggu proses peradilan.
Selain itu, kategori kedua, yaitu aset yang pelaku peroleh langsung dari tindak pidana. Ia menyampaikan penjelasan ini saat rapat pembahasan RUU di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Aset Milik Pelaku untuk Bayar Kerugian Negara
Bayu menjelaskan RUU ini juga mengatur perampasan aset lain yang dimiliki pelaku, asalkan pelaku menggunakan aset tersebut untuk membayar kerugian negara.
Bayu memberi contoh, seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.
DPR Tetapkan RUU Masuk Prolegnas
DPR memasukkan RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025, DPR menyetujui keputusan ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi, dan mayoritas anggota menyatakan setuju.(Tim)









