DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

JAKARTA,JS– DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

DPR RI melalui Badan Keahlian memaparkan jenis aset yang bisa dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menekankan materi ini sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan kategori pertama aset yang dapat dirampas, yaitu aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau mengganggu proses peradilan.

Baca Juga :  Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Selain itu, kategori kedua, yaitu aset yang pelaku peroleh langsung dari tindak pidana. Ia menyampaikan penjelasan ini saat rapat pembahasan RUU di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Aset Milik Pelaku untuk Bayar Kerugian Negara

Bayu menjelaskan RUU ini juga mengatur perampasan aset lain yang dimiliki pelaku, asalkan pelaku menggunakan aset tersebut untuk membayar kerugian negara.

Bayu memberi contoh, seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Baca Juga :  Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

DPR Tetapkan RUU Masuk Prolegnas

DPR memasukkan RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025, DPR menyetujui keputusan ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi, dan mayoritas anggota menyatakan setuju.(Tim)

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:30 WIB

DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:30 WIB

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

Berita Terbaru

Pos Indonesia Fokus pada Transformasi Digital

Teknologi

Teknologi AI Masuk Logistik: Ini Strategi Pos dan Indosat

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB