DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Komisi III DPR RI DPR RI memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

JAKARTA,JS– DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis yang Bisa Dirampas

DPR RI melalui Badan Keahlian memaparkan jenis aset yang bisa dirampas negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menekankan materi ini sebagai salah satu fokus utama dalam pembahasan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan kategori pertama aset yang dapat dirampas, yaitu aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau mengganggu proses peradilan.

Baca Juga :  Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Selain itu, kategori kedua, yaitu aset yang pelaku peroleh langsung dari tindak pidana. Ia menyampaikan penjelasan ini saat rapat pembahasan RUU di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Aset Milik Pelaku untuk Bayar Kerugian Negara

Bayu menjelaskan RUU ini juga mengatur perampasan aset lain yang dimiliki pelaku, asalkan pelaku menggunakan aset tersebut untuk membayar kerugian negara.

Bayu memberi contoh, seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Baca Juga :  Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

DPR Tetapkan RUU Masuk Prolegnas

DPR memasukkan RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026. Dalam Rapat Paripurna pada 23 September 2025, DPR menyetujui keputusan ini. Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi, dan mayoritas anggota menyatakan setuju.(Tim)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru