Pekan Depan, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPR RI bakal bahas RUU Pidana

Komisi III DPR RI bakal bahas RUU Pidana

JAKARTA,JS– Komisi III DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pekan depan. Aturan ini menjadi tindak lanjut dari KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rencana itu di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa DPR perlu menyiapkan aturan penyesuaian sebelum KUHP baru berjalan.

“Minggu depan kami mulai membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari KUHP,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Ia menyebut DPR harus menuntaskan pembahasan RUU tersebut dalam sisa masa sidang tahun ini. Komisi III akan mengejar penyelesaian itu agar aturan pendukung KUHP baru siap tepat waktu.

“Semoga waktunya cukup karena kita reses tanggal 10,” ujarnya.

Saat ini Komisi III juga menjalankan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Selain itu, komisi ini masih mengerjakan agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Habiburokhman menegaskan bahwa komisinya akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026, Lulusan D-IV Hingga Dokter

“Kami selesaikan dulu pemilihan Komisioner KY. Setelah itu kami lanjutkan agenda Panja. Sisa waktu akan kami gunakan untuk membahas Penyesuaian Pidana,” katanya.

Dalam rapat paripurna, Selasa (18/11), Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan Surat Presiden terkait RUU Penyesuaian Pidana. Presiden mengirim Surpres tersebut pada 31 Oktober 2025.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru