NPWP Istri: Tetap Aktif atau Digabung dengan Suami?

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP Perempuan digabung dengan suami setelah menikah

Ilustrasi NPWP Perempuan digabung dengan suami setelah menikah

JAKARTA,JS— Masih banyak perempuan yang salah kaprah soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah menikah. Banyak yang mengira NPWP otomatis nonaktif begitu status pernikahan tercatat secara hukum. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa NPWP tetap aktif dan kewajiban pajak harus tetap dijalankan.

Kesalahpahaman ini kerap menyebabkan masalah administrasi, terutama jika istri melewatkan pelaporan SPT tahunan karena berpikir NPWP sudah tidak berlaku.

NPWP Tetap Aktif Setelah Menikah

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

UU Nomor 7 Tahun 2021, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa NPWP perempuan tidak berubah otomatis setelah menikah. Sistem perpajakan Indonesia memperlakukan istri sebagai wajib pajak individu, sehingga ia tetap harus melaporkan penghasilannya jika memilih skema perpajakan terpisah.

Dengan kata lain, menikah tidak menghapus hak atau kewajiban pajak seorang perempuan. Memahami aturan ini sejak awal membantu menghindari sanksi dan kesalahan administrasi.

Dua Pilihan Status Perpajakan bagi Istri

Baca Juga :  Modus “Penunggang Gelap” Restitusi Pajak, DJP Bertindak

Setelah menikah, istri memiliki hak menentukan cara menjalankan kewajiban pajaknya. DJP menyediakan dua pilihan:

  1. Digabung dengan suami
    Istri dapat menyatukan seluruh penghasilan dengan suami dan melaporkannya melalui SPT tahunan suami.

  2. Tetap terpisah
    Istri tetap memegang NPWP aktif dan melaporkan SPT tahunan atas nama sendiri.

Masing-masing opsi memiliki konsekuensi berbeda. Jika memilih perpajakan terpisah, istri mengelola pajaknya sendiri. Sebaliknya, penggabungan membuat administrasi pajak lebih sederhana tapi mengharuskan pengajuan resmi ke DJP.

Penonaktifan NPWP Hanya Lewat Pengajuan Resmi

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

NPWP istri tidak bisa nonaktif secara otomatis setelah menikah. Istri harus mengajukan permohonan resmi ke DJP jika ingin menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami.

DJP menetapkan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Istri mengajukan permohonan penonaktifan sesuai prosedur yang berlaku.

  • Data istri tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) milik suami di sistem Coretax.

  • Jika data belum ada, suami wajib menambahkan istri sebagai anggota keluarga atau tanggungan pajak.

Selama proses pengajuan belum dilakukan, NPWP tetap aktif dan istri wajib melaporkan SPT tahunan.

Penonaktifan NPWP Bisa Dilakukan Online

DJP mempermudah proses penonaktifan NPWP melalui Coretax online. Istri cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke portal Coretax, pilih Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

  2. Isi data identitas, alasan penonaktifan, dan data pendukung.

  3. Centang persetujuan dan kirim permohonan untuk diverifikasi DJP.

Dengan cara ini, proses administrasi lebih cepat tanpa harus datang ke kantor pajak. Penting memastikan seluruh data benar agar permohonan segera disetujui.(AN)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru