Kejagung Pastikan Hentikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi

Ditetapkan Tersangka Usai Cukur Rambut Murid

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis guru honorer Muaro Jambi, Kejaksaan Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari

Tangis guru honorer Muaro Jambi, Kejaksaan Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari

JAKARTA,JS — Kejaksaan Agung  Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kepastian itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut sekaligus merespons permintaan resmi Komisi III DPR RI yang menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke proses penuntutan.

Komisi III Nilai Terjadi Kriminalisasi Guru

Baca Juga :  Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memaparkan hasil pendalaman lembaganya atas laporan yang diajukan Tri Wulansari. Menurutnya, kasus tersebut lebih mengarah pada kriminalisasi terhadap guru dalam konteks penegakan disiplin sekolah.

Hinca menjelaskan, peristiwa bermula saat Tri menjalankan tugas penertiban rambut siswa. Seorang murid menolak dicukur rambutnya dan kemudian menuding Tri telah menamparnya. Peristiwa itu berujung pada laporan ke kepolisian.

“Ini bukan kejahatan, melainkan tindakan disipliner di lingkungan pendidikan,” ujar Hinca.

Tidak Penuhi Unsur Niat Jahat

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Puji TNI Bangun Gerai KDMP di Taman Rajo

“Berdasarkan kajian kami, tidak terdapat unsur mens rea. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dapat dipidana,” kata Hinca dalam forum rapat kerja.

Dengan demikian, Komisi III menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif, khususnya dalam perkara yang melibatkan pendidik.

Selain aspek hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti beban yang harus ditanggung Tri Wulansari selama proses hukum berlangsung. Sebagai guru honorer, Tri harus menjalani kewajiban wajib lapor langsung ke Polres Muaro Jambi.

Padahal, jarak dari tempat tinggal Tri ke kantor polisi mencapai sekitar 80 kilometer.

Komisi III Minta Jaksa Agung Hentikan Perkara

Karena perkara telah memasuki tahap penanganan kejaksaan, Komisi III secara terbuka meminta Jaksa Agung memerintahkan penghentian perkara melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

“Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPR RI meminta agar perkara tersebut dihentikan,” tegas Hinca.

Jaksa Agung Beri Jaminan Tegas

Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan langsung di hadapan anggota dewan. Ia memastikan kejaksaan tidak akan melanjutkan perkara tersebut.

“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” ujar Burhanuddin.

Kronologi Versi Tri Wulansari

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima audiensi langsung dari Tri Wulansari. Dalam pertemuan itu, Tri menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Peristiwa terjadi pada 2025 saat ia menertibkan rambut siswa di sekolah. Ia menemukan empat siswa dengan rambut diwarnai sehingga harus dipotong sesuai aturan. Namun, salah satu siswa menolak dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Dalam kondisi tersebut, Tri mengaku secara refleks memukul bagian mulut siswa itu. Ia menegaskan tidak ada luka yang timbul, dan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Meski demikian, orang tua siswa tetap melaporkan kejadian itu ke kepolisian. (TIM)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Berita Terbaru

IHSG

Bisnis

IHSG Ditutup Anjlok, Investor Dibayangi Tekanan Jual Besar

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:01 WIB