Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

JAKARTA,JS– Hingga 2 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,9 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax. WP perlu mengaktivasi akun ini agar bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah aktivasi akun mencapai 11.192.297. Rinciannya, 10,28 juta WP Orang Pribadi, 816,1 ribu WP Badan, 88,3 ribu Instansi Pemerintah, dan 221 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Angka ini meningkat dibandingkan 30 Desember 2025 yang tercatat 10,22 juta aktivasi akun. DJP menegaskan, WP dapat mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan Coretax. Dengan kata lain, WP tidak harus menunggu hingga 31 Desember untuk mengaktivasi akun.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa masyarakat mengeluhkan kesulitan aktivasi dan akses akun Coretax. “Ada beberapa orang yang ngomel ke saya,” ujar Purbaya di kantornya, 31 Desember 2025. Ia menilai sistem saat ini rumit dan membutuhkan petunjuk lebih jelas. Oleh karena itu, petugas pajak perlu memberikan bantuan langsung kepada WP.

DJP mendorong aktivasi lebih awal untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.  Orang Pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan Badan paling lambat 30 April 2026.

WP dapat mengaktivasi akun Coretax dan membuat KO/SE secara mandiri melalui panduan resmi di situs web pajak.go.id, akun media sosial DJP (@DitjenPajakRI), atau pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

WP yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan sebaiknya mengatur jadwal kedatangan secara bijak. Dengan begitu, petugas dapat melayani semua WP dengan lancar dan antrean tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru