Aktivasi Akun Coretax Capai 11,9 Juta per 2 Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

Ilustrasi 11,19 juta wajib pajak sudah aktivasi Coretax

JAKARTA,JS– Hingga 2 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 11,9 juta Wajib Pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax. WP perlu mengaktivasi akun ini agar bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan melalui sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa per 2 Januari 2026 pukul 10.04 WIB, jumlah aktivasi akun mencapai 11.192.297. Rinciannya, 10,28 juta WP Orang Pribadi, 816,1 ribu WP Badan, 88,3 ribu Instansi Pemerintah, dan 221 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga :  DJP Terapkan Sistem Coretax untuk Pelaporan SPT Mulai 2026

Angka ini meningkat dibandingkan 30 Desember 2025 yang tercatat 10,22 juta aktivasi akun. DJP menegaskan, WP dapat mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum menggunakan layanan Coretax. Dengan kata lain, WP tidak harus menunggu hingga 31 Desember untuk mengaktivasi akun.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa masyarakat mengeluhkan kesulitan aktivasi dan akses akun Coretax. “Ada beberapa orang yang ngomel ke saya,” ujar Purbaya di kantornya, 31 Desember 2025. Ia menilai sistem saat ini rumit dan membutuhkan petunjuk lebih jelas. Oleh karena itu, petugas pajak perlu memberikan bantuan langsung kepada WP.

DJP mendorong aktivasi lebih awal untuk menghindari penumpukan proses saat pelaporan SPT Tahunan.  Orang Pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan Badan paling lambat 30 April 2026.

WP dapat mengaktivasi akun Coretax dan membuat KO/SE secara mandiri melalui panduan resmi di situs web pajak.go.id, akun media sosial DJP (@DitjenPajakRI), atau pohon tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

WP yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan sebaiknya mengatur jadwal kedatangan secara bijak. Dengan begitu, petugas dapat melayani semua WP dengan lancar dan antrean tetap tertib.(AN)

Berita Terkait

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Berita Terbaru

Sertifikat Tanah

Nasional

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Feb 2026 - 20:00 WIB

Viral di medsos seorang suami di Jawa tengah yang nekat membagi dua rumahnya, diduga karena sang istri selingkuh. (Sumber/Instagram.com/pembasmi.kehalusan)

Nasional

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Minggu, 15 Feb 2026 - 19:30 WIB

Direktur Utama perusahaan Tren Gen Horizon , Mardizal saat menyampaikan sambutan membuka lomba MTQ

Daerah

Heboh! MTQ Desa Talang Lindung Berhadiah 2 Paket Umroh

Minggu, 15 Feb 2026 - 19:00 WIB