Aswan Kaget Ditagih Pajak Rp26,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tagihan Pajak

Ilustrasi Tagihan Pajak

JAKARTA,JS – Aswan terkejut ketika menerima surat paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diminta membayar sanksi administrasi sebesar Rp26,5 juta.

Perbedaan Instruksi Pajak Menyebabkan Masalah

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Menurut Aswan, kebingungan muncul karena adanya informasi berbeda dari kantor pajak. “Ini standar ganda dalam penerapan aturan,” ujar Aswan.

Secara rinci, tagihan berasal dari cabang Maros senilai Rp25,5 juta dan Rp1 juta dari kantor pusat Gowa. Karena merasa tidak adil, Aswan menolak menandatangani surat paksa.

Pelaporan Tertunda karena Covid-19

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Selain itu, Aswan mengaku pelaporan SPT tertunda karena ia sempat terkena Covid-19. Ia menilai seharusnya terkena pengecualian sesuai Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Covid merupakan bencana nasional, tapi saya tetap dikenai sanksi. Sementara wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh mendapat penghapusan denda meski terkena bencana lokal,” jelas Aswan.

Ia pun berencana menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI untuk meminta perlakuan seragam bagi wajib pajak dan agar penghapusan sanksi juga berlaku bagi korban Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak Tindak Wajib Pajak Besar

Baca Juga :  Lebih Modern, Ini Sistem Baru Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindak Wajib Pajak besar yang menunggak. Sepanjang 2025, DJP menyita 35 aset milik wajib pajak karena penagihan persuasif tidak direspons. Salah satu contohnya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare di Gresik dan peralatan teknologi informasi di Bali.

Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, menegaskan, “Penyitaan menjadi langkah terakhir.”

Penegakan Pajak Tetap Profesional

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office terus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak besar. Mereka tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan.(AN)

Berita Terkait

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Berita Terbaru

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

Nasional

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:00 WIB

Tampilan 'Baby Alphard' Toyota All New Voxy

Otomotif

Mewah dan Lapang, Intip Toyota Voxy ‘Baby Alphard’!

Minggu, 15 Feb 2026 - 21:00 WIB

Bupati Monadi Pimpin Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Danau Kerinci

Daerah

Dari Danau Kerinci, Semangat Indonesia ASRI Bergema

Minggu, 15 Feb 2026 - 20:30 WIB

Sertifikat Tanah

Nasional

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Feb 2026 - 20:00 WIB

Viral di medsos seorang suami di Jawa tengah yang nekat membagi dua rumahnya, diduga karena sang istri selingkuh. (Sumber/Instagram.com/pembasmi.kehalusan)

Nasional

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Minggu, 15 Feb 2026 - 19:30 WIB