JAKARTA,JS – Aswan terkejut ketika menerima surat paksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diminta membayar sanksi administrasi sebesar Rp26,5 juta.
Perbedaan Instruksi Pajak Menyebabkan Masalah
Menurut Aswan, kebingungan muncul karena adanya informasi berbeda dari kantor pajak. “Ini standar ganda dalam penerapan aturan,” ujar Aswan.
Secara rinci, tagihan berasal dari cabang Maros senilai Rp25,5 juta dan Rp1 juta dari kantor pusat Gowa. Karena merasa tidak adil, Aswan menolak menandatangani surat paksa.
Pelaporan Tertunda karena Covid-19
Selain itu, Aswan mengaku pelaporan SPT tertunda karena ia sempat terkena Covid-19. Ia menilai seharusnya terkena pengecualian sesuai Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Covid merupakan bencana nasional, tapi saya tetap dikenai sanksi. Sementara wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh mendapat penghapusan denda meski terkena bencana lokal,” jelas Aswan.
Ia pun berencana menyampaikan kasus ini ke Komisi XI DPR RI untuk meminta perlakuan seragam bagi wajib pajak dan agar penghapusan sanksi juga berlaku bagi korban Covid-19.
Direktorat Jenderal Pajak Tindak Wajib Pajak Besar
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menindak Wajib Pajak besar yang menunggak. Sepanjang 2025, DJP menyita 35 aset milik wajib pajak karena penagihan persuasif tidak direspons. Salah satu contohnya adalah sebidang tanah seluas 10 hektare di Gresik dan peralatan teknologi informasi di Bali.
Johan Elvin Saragih, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, menegaskan, “Penyitaan menjadi langkah terakhir.”
Penegakan Pajak Tetap Profesional
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office terus melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak besar. Mereka tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan.(AN)









