BKN Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Implementasi Asta Cita

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala BKN RI, Prof. Zudan

Foto : Kepala BKN RI, Prof. Zudan

JAKARTA,JS – BKN Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Implementasi Asta Cita. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),  Zudan mengajak seluruh birokrat di Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah, serta ASN memastikan implementasi Asta Cita memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Reformasi birokrasi harus bergeser dari administratif ke substantif. Reformasi ini harus melindungi ASN, memudahkan urusan publik, dan memberikan pengalaman layanan yang membahagiakan,” ujar Prof. Zudan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2025, Rabu (19/11/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Cair dari BOSP? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Pengajuannya

Dengan lebih dari 5 juta ASN, Prof. Zudan menekankan pentingnya orkestrasi manajemen ASN yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.  “Kita perlu mengubah regulasi dari yang represif menjadi responsif, relevan, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun teknologi.”

BKN merilis sembilan kebijakan pro-karier ASN. Kebijakan ini mendorong fleksibilitas karier, pengembangan berkelanjutan, dan profesionalisme ASN.

Instansi pemerintah mengumpulkan data kompetensi, pendidikan, rekam jejak, dan potensi ASN. Profiling membantu penempatan dan mobilitas talenta.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Hadiah Melimpah!

BKN meluncurkan ASN Digital, platform terintegrasi untuk seluruh instansi pemerintah. Sistem ini menjaga konsistensi data ASN, mempercepat layanan, dan mendukung mobilitas talenta. Instansi tidak perlu membangun platform terpisah.

Prof. Zudan menekankan, transformasi birokrasi membutuhkan kerja kolektif. Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan DPR RI harus mendukung proses ini. “Kolaborasi yang kuat mempercepat reformasi birokrasi dari administratif ke substantif. ASN menjadi lebih profesional, adaptif, dan relevan dalam melayani publik,” tutupnya.(AN)

Berita Terkait

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB