BLT Kesra Rp 900 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Syarat Penerima

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BLT Kesra

Ilustrasi BLT Kesra

JAKARTA, JS BLT Kesra Rp 900 Ribu Mulai Dicairkan, Ini Syarat Penerima. Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) senilai Rp 900.000. Warga bisa mengambil bantuan melalui Kantor Pos atau titik komunitas yang sudah ditentukan.

Tidak semua warga berhak menerima bantuan ini. Berdasarkan informasi dari YouTube Cek Bansos, calon penerima BLT Kesra Rp 900.000 harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Terdaftar dalam DTKS
Nama calon penerima tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pihak berwenang memeriksa keluarga penerima manfaat (KPM) dan menetapkan kelayakan mereka.

Termasuk Desil Ekonomi 1–4
Kategori ini mencakup masyarakat sangat miskin hingga rentan miskin.

Pemerintah memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

KPM yang memenuhi syarat harus menunggu surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia. Mereka harus membawa surat ini saat mengambil bantuan di Kantor Pos atau titik komunitas yang tercantum.

Jika Anda terdaftar dalam DTKS, termasuk desil rendah, layak, dan belum menerima bansos lain, Anda berhak menerima BLT Kesra Rp 900.000. (AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Lagi? Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu Pakai NIK di HP
Prabowo Siapkan Kesejahteraan ASN, PPPK Minta Status Aman Sampai Pensiun
Job Fair Bogor 2026 Buka 2.000 Lowongan Kerja, Ini Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Lolos Rekrutmen
CPNS 2026 Dibuka Juni? Simak Cara Daftar SSCASN, Syarat Lengkap dan Formasi Favorit Tahun Ini
Asing Pimpin PT DSI Danantara, DPR Kaget dan Soroti Masa Depan Pengelolaan SDA Indonesia
QR Code SPBU Otomatis Blokir Mobil Ini Mulai 1 Juni 2026, Cek Daftarnya Sekarang
Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos
Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WIB

BSU 2026 Cair Lagi? Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu Pakai NIK di HP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Prabowo Siapkan Kesejahteraan ASN, PPPK Minta Status Aman Sampai Pensiun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:04 WIB

Job Fair Bogor 2026 Buka 2.000 Lowongan Kerja, Ini Jadwal, Cara Daftar, dan Tips Lolos Rekrutmen

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:07 WIB

CPNS 2026 Dibuka Juni? Simak Cara Daftar SSCASN, Syarat Lengkap dan Formasi Favorit Tahun Ini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:04 WIB

Asing Pimpin PT DSI Danantara, DPR Kaget dan Soroti Masa Depan Pengelolaan SDA Indonesia

Berita Terbaru