Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

JAKARTA,JS– Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam salat. Selain membasuh anggota tubuh, umat Islam melakukan wudhu untuk menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT. Namun, di era modern, banyak orang mempertanyakan lokasi wudhu.

Tantangan Berwudhu di Era Modern

Banyak orang bertanya: bolehkah berwudhu di toilet?  Kondisi ini sering membuat orang bingung.

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Idealnya Wudhu Terpisah dari Toilet

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, sebaiknya umat Islam melakukan wudhu di tempat terpisah dari toilet. Saat berwudhu, mereka dianjurkan mengucapkan kalimat thayyibah, seperti basmalah atau doa setelah wudhu. Mengucapkan doa di area yang dianggap najis tidak pantas.

“Di dalam tempat wudhu, kita menyertakan kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudhu,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Dengan kata lain, memisahkan tempat wudhu mendukung kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Wudhu di Toilet dalam Kondisi Tertentu

Meski idealnya terpisah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya di mal atau tempat publik yang terbatas, umat Islam boleh berwudhu di toilet. Syariat Islam memberi kelonggaran untuk menghadapi situasi modern.

Hadits Menegaskan Pentingnya Wudhu

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi:

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”

Hukumnya: Makruh, Bukan Haram

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, berwudhu di toilet makruh, bukan haram.

“Ini tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” jelas beliau.(AN)

Berita Terkait

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah
Dana BOS dan KIP Diduga Disalahgunakan, Abdul Mu’ti Bongkar Fakta Mengejutkan di Dunia Pendidikan
Guru Honorer Dihapus 2027, FSGI Desak Pemerintah Jamin Gaji Layak dan Status PPPK Jelas
DPR Warning Pemerintah soal Guru Honorer: Jangan Sampai Siswa Jadi Korban
Resmi! Perpisahan Sekolah Tak Boleh Mewah, Ini Aturan Baru Disdik Kerinci
Beasiswa S1 Gratis dari Kemenag 2026 Resmi Dibuka! Guru LPQ Bisa Kuliah Tanpa Tinggalkan Mengajar
Kabar Besar Pendidikan! Jambi Ajukan Dua Lokasi Pembangunan Sekolah Unggul Garuda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:08 WIB

Kontrak Hampir Habis, PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat Kabar Baik dari Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dana BOS dan KIP Diduga Disalahgunakan, Abdul Mu’ti Bongkar Fakta Mengejutkan di Dunia Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

Guru Honorer Dihapus 2027, FSGI Desak Pemerintah Jamin Gaji Layak dan Status PPPK Jelas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

DPR Warning Pemerintah soal Guru Honorer: Jangan Sampai Siswa Jadi Korban

Berita Terbaru