Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

JAKARTA,JS– Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam salat. Selain membasuh anggota tubuh, umat Islam melakukan wudhu untuk menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT. Namun, di era modern, banyak orang mempertanyakan lokasi wudhu.

Tantangan Berwudhu di Era Modern

Banyak orang bertanya: bolehkah berwudhu di toilet?  Kondisi ini sering membuat orang bingung.

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Idealnya Wudhu Terpisah dari Toilet

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, sebaiknya umat Islam melakukan wudhu di tempat terpisah dari toilet. Saat berwudhu, mereka dianjurkan mengucapkan kalimat thayyibah, seperti basmalah atau doa setelah wudhu. Mengucapkan doa di area yang dianggap najis tidak pantas.

“Di dalam tempat wudhu, kita menyertakan kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudhu,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Dengan kata lain, memisahkan tempat wudhu mendukung kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Wudhu di Toilet dalam Kondisi Tertentu

Meski idealnya terpisah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya di mal atau tempat publik yang terbatas, umat Islam boleh berwudhu di toilet. Syariat Islam memberi kelonggaran untuk menghadapi situasi modern.

Hadits Menegaskan Pentingnya Wudhu

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi:

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”

Hukumnya: Makruh, Bukan Haram

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, berwudhu di toilet makruh, bukan haram.

“Ini tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” jelas beliau.(AN)

Berita Terkait

Cara Memperbaiki Desil KIP Kuliah 2026 yang Tidak Sesuai, Ini Langkah Resmi dan Link Pengajuannya
TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa
5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Cara Memperbaiki Desil KIP Kuliah 2026 yang Tidak Sesuai, Ini Langkah Resmi dan Link Pengajuannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:01 WIB

UNJA Alihkan Kuliah ke Daring Saat Kualitas Udara Jambi Masuk Level Berbahaya, UIN Jambi Ikut Terapkan Kebijakan Serupa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:30 WIB

5 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Kerja Jepang hingga Taiwan Terbuka Lebar

Berita Terbaru