Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

JAKARTA,JS– Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam salat. Selain membasuh anggota tubuh, umat Islam melakukan wudhu untuk menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT. Namun, di era modern, banyak orang mempertanyakan lokasi wudhu.

Tantangan Berwudhu di Era Modern

Banyak orang bertanya: bolehkah berwudhu di toilet?  Kondisi ini sering membuat orang bingung.

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Idealnya Wudhu Terpisah dari Toilet

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, sebaiknya umat Islam melakukan wudhu di tempat terpisah dari toilet. Saat berwudhu, mereka dianjurkan mengucapkan kalimat thayyibah, seperti basmalah atau doa setelah wudhu. Mengucapkan doa di area yang dianggap najis tidak pantas.

“Di dalam tempat wudhu, kita menyertakan kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudhu,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Dengan kata lain, memisahkan tempat wudhu mendukung kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Wudhu di Toilet dalam Kondisi Tertentu

Meski idealnya terpisah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya di mal atau tempat publik yang terbatas, umat Islam boleh berwudhu di toilet. Syariat Islam memberi kelonggaran untuk menghadapi situasi modern.

Hadits Menegaskan Pentingnya Wudhu

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi:

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”

Hukumnya: Makruh, Bukan Haram

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, berwudhu di toilet makruh, bukan haram.

“Ini tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” jelas beliau.(AN)

Berita Terkait

Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Cair TPG 2026, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik, Ini Penyebab
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN
Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi
Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit
7 Kampus Kuliah Online Terbaik di Indonesia 2026, Solusi Kuliah Fleksibel untuk Karyawan dan Mahasiswa
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Cair TPG 2026, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik, Ini Penyebab

Senin, 20 Juli 2026 - 13:01 WIB

Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:31 WIB

Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:01 WIB

Gaji PPPK dan ASN Jadi Perhatian DPR, APBN Diusulkan Tanggung Pembayaran di Daerah Defisit

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:01 WIB

7 Kampus Kuliah Online Terbaik di Indonesia 2026, Solusi Kuliah Fleksibel untuk Karyawan dan Mahasiswa

Berita Terbaru