Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

Ilustrasi pelaksanaan Wudhu Umat Muslim

JAKARTA,JS– Wudhu merupakan salah satu syarat sah dalam salat. Selain membasuh anggota tubuh, umat Islam melakukan wudhu untuk menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT. Namun, di era modern, banyak orang mempertanyakan lokasi wudhu.

Tantangan Berwudhu di Era Modern

Banyak orang bertanya: bolehkah berwudhu di toilet?  Kondisi ini sering membuat orang bingung.

Baca Juga :  Presiden Terbitkan Keppres 34 Tahun 2025, Segini Biaya Haji 2026

Idealnya Wudhu Terpisah dari Toilet

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, sebaiknya umat Islam melakukan wudhu di tempat terpisah dari toilet. Saat berwudhu, mereka dianjurkan mengucapkan kalimat thayyibah, seperti basmalah atau doa setelah wudhu. Mengucapkan doa di area yang dianggap najis tidak pantas.

“Di dalam tempat wudhu, kita menyertakan kalimat-kalimat thayyibah, baik sebelum maupun sesudah wudhu,” kata Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official.

Dengan kata lain, memisahkan tempat wudhu mendukung kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Baca Juga :  Masjidil Haram Tanpa Selfie, Haji 2026 Tanpa Anak Kecil

Wudhu di Toilet dalam Kondisi Tertentu

Meski idealnya terpisah, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, misalnya di mal atau tempat publik yang terbatas, umat Islam boleh berwudhu di toilet. Syariat Islam memberi kelonggaran untuk menghadapi situasi modern.

Hadits Menegaskan Pentingnya Wudhu

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi:

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”

Hukumnya: Makruh, Bukan Haram

Ustadz Adi Hidayat menambahkan, berwudhu di toilet makruh, bukan haram.

“Ini tidak terlarang, namun tidak disukai (makruh). Tidak ada nash haram di dalamnya,” jelas beliau.(AN)

Berita Terkait

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Lulusan S1 Banyak Menganggur, 5 Jurusan Ini Sumbang Pengangguran Sarjana Terbesar
Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana
Ribuan Guru PPPK Paruh Waktu Terancam Gagal Cair TPG 2026, Status Dapodik Berubah Jadi Tendik, Ini Penyebab
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN
Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Lulusan S1 Banyak Menganggur, 5 Jurusan Ini Sumbang Pengangguran Sarjana Terbesar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana

Berita Terbaru