Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR Karyawan swasta

Ilustrasi THR Karyawan swasta

JAKARTA,JS- Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) yang bebas pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tapi tetap dipotong bagi karyawan swasta, mendapat perhatian publik luas. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa karyawan swasta sebenarnya juga bisa memanfaatkan tunjangan pajak. Pernyataan ini disampaikan Bimo saat media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Terkait pertanyaan yang ramai di media, kenapa pemerintah hanya menanggung PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sektor swasta juga memiliki fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo.

Baca Juga :  THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

Skema Tunjangan Pajak di Swasta

Bimo menambahkan, mekanisme tunjangan pajak di sektor swasta berbeda. Perusahaan bisa menanggung pajak karyawan menggunakan skema gross up, sehingga karyawan menerima THR secara utuh.

“Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja biayanya bisa dikurangkan sebagai deductible expenses,” jelas Bimo.

Dengan cara ini, biaya perusahaan memang meningkat, tetapi sekaligus mengurangi penghasilan bruto, sehingga secara total lebih efisien.

Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta

Sebelumnya, warganet ramai membahas ketimpangan perlakuan pajak THR. THR ASN, TNI, dan Polri bebas pajak karena ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Sebaliknya, THR karyawan swasta tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Beban Pajak Kini Lebih Merata

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa skema ini tidak menimbulkan pajak tambahan. Namun, beban pajak yang dulunya ditumpuk di akhir tahun kini dibagi merata hampir setiap bulan. Akibatnya, karyawan merasakan potongan lebih konsisten dan tidak menumpuk di Desember.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar

Kesempatan THR Utuh Bagi Karyawan Swasta

Dengan pemahaman ini, karyawan swasta bisa menerima THR tanpa dipotong pajak jika perusahaan memilih menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up. Skema ini memberi keuntungan ganda: karyawan senang menerima THR penuh, dan perusahaan tetap efisien dalam perhitungan pajak.(*)

Berita Terkait

Mulai 28 Maret, Anak Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial!
Coretax ‘Kurang Bayar’? Begini Cara Mudah Mengatasinya
15 Kota Tujuan! Pertamina Buka Program Mudik Gratis 2026
Gejolak Global Menguat, Pemerintah Tegaskan BBM Masih Aman
Kabar Baik Ojol! Bonus Lebaran 2026 Naik Dua Kali Lipat
Sinyal CPNS 2026 Kian Kuat, Ini Penjelasan Kemenpan RB
THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya
THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:00 WIB

Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:00 WIB

Mulai 28 Maret, Anak Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial!

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Coretax ‘Kurang Bayar’? Begini Cara Mudah Mengatasinya

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:00 WIB

15 Kota Tujuan! Pertamina Buka Program Mudik Gratis 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gejolak Global Menguat, Pemerintah Tegaskan BBM Masih Aman

Berita Terbaru

Ilustrasi THR Karyawan swasta

Nasional

Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta

Sabtu, 7 Mar 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pergerakan pasar saham. potensi tumbuh investor saham tinggi di Sumut

Bisnis

Sumut Bidik Lonjakan Investor Saham 10%, Ini Strateginya!

Sabtu, 7 Mar 2026 - 13:00 WIB