JAKARTA,JS- Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) yang bebas pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tapi tetap dipotong bagi karyawan swasta, mendapat perhatian publik luas. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa karyawan swasta sebenarnya juga bisa memanfaatkan tunjangan pajak. Pernyataan ini disampaikan Bimo saat media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Terkait pertanyaan yang ramai di media, kenapa pemerintah hanya menanggung PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sektor swasta juga memiliki fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo.
Skema Tunjangan Pajak di Swasta
Bimo menambahkan, mekanisme tunjangan pajak di sektor swasta berbeda. Perusahaan bisa menanggung pajak karyawan menggunakan skema gross up, sehingga karyawan menerima THR secara utuh.
“Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja biayanya bisa dikurangkan sebagai deductible expenses,” jelas Bimo.
Dengan cara ini, biaya perusahaan memang meningkat, tetapi sekaligus mengurangi penghasilan bruto, sehingga secara total lebih efisien.
Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta
Sebelumnya, warganet ramai membahas ketimpangan perlakuan pajak THR. THR ASN, TNI, dan Polri bebas pajak karena ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Sebaliknya, THR karyawan swasta tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Beban Pajak Kini Lebih Merata
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa skema ini tidak menimbulkan pajak tambahan. Namun, beban pajak yang dulunya ditumpuk di akhir tahun kini dibagi merata hampir setiap bulan. Akibatnya, karyawan merasakan potongan lebih konsisten dan tidak menumpuk di Desember.
Kesempatan THR Utuh Bagi Karyawan Swasta
Dengan pemahaman ini, karyawan swasta bisa menerima THR tanpa dipotong pajak jika perusahaan memilih menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up. Skema ini memberi keuntungan ganda: karyawan senang menerima THR penuh, dan perusahaan tetap efisien dalam perhitungan pajak.(*)









