Coretax ‘Kurang Bayar’? Begini Cara Mudah Mengatasinya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPT Coretax muncul ‘kurang bayar', ini penjelasannya,.

SPT Coretax muncul ‘kurang bayar', ini penjelasannya,.

JAKARTA,JS- Sebagian wajib pajak (WP) mengeluhkan munculnya status ‘kurang bayar’ saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, kondisi ini muncul karena adanya tambahan data yang diterima dari pihak ketiga, yang langsung terhubung dengan NIK atau NPWP WP.

“‘Kurang bayar’ muncul akibat pertukaran data pihak ketiga. Semua bukti potong atau transaksi, termasuk cash rebate kecil, otomatis tercatat ke sistem,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat media briefing di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Data Tambahan dan Penghasilan Beragam Jadi Pemicu

Selain pertukaran data, WP bisa mengalami ‘kurang bayar’ jika memiliki penghasilan dari berbagai sumber, misalnya pekerjaan lepas (freelance), bisnis sampingan, atau investasi.

Baca Juga :  Transaksi Kartu Kredit Kini Diawasi Pajak! PMK 8/2026 Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyi

Selain itu, tarif pajak yang digunakan pemberi penghasilan pada bukti potong terkadang lebih rendah dibandingkan tarif progresif dalam SPT tahunan. Ketika sistem menggabungkan seluruh penghasilan, WP dapat masuk ke lapisan tarif lebih tinggi sehingga muncul status ‘kurang bayar’.

Bimo menegaskan, sistem Coretax menggunakan konsep compliance by design, sehingga WP terdorong melaporkan SPT secara tepat. “Fitur pre-populated ini sudah diterapkan di banyak negara maju. Sistem otomatis ini membantu WP melaporkan data lebih akurat,” jelasnya.

Dengan mekanisme ini, DJP ingin meningkatkan kepatuhan WP tanpa perlu intervensi manual, karena setiap transaksi tercatat langsung dalam sistem.

Cara Mengatasi SPT ‘Kurang Bayar’

Status ‘kurang bayar’ berarti WP masih harus menyetorkan sisa pajak ke negara. Untuk mengatasinya, WP perlu melakukan beberapa langkah:

  1. Periksa ulang perhitungan di Coretax – Pastikan semua bukti potong PPh 21 telah dimasukkan, tidak ada penghasilan tambahan yang terlewat, dan status PTKP sesuai ketentuan.
  2. Bayar kekurangan pajak – Buat kode billing melalui Coretax, lalu lakukan pembayaran melalui mobile banking, internet banking, ATM, atau kanal resmi lainnya. Setelah itu, sistem akan menghasilkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
  3. Submit SPT – Setelah pembayaran selesai, WP dapat langsung menyelesaikan pelaporan SPT.
  4. Konfirmasi jika dirasa tidak wajar – Jika jumlah ‘kurang bayar’ terlihat tidak sesuai, WP bisa menghubungi HR/payroll atau mengoreksi data SPT, misalnya memperbaiki atau menghapus data yang salah.

Coretax Mobile Hadir untuk Mempermudah Pelaporan

DJP akan meluncurkan Coretax Mobile dalam dua pekan ke depan dengan nama M-Pajak, tersedia di Google Play dan App Store. Aplikasi ini memudahkan WP orang pribadi dengan SPT nihil melaporkan pajak melalui smartphone.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Bimo menjelaskan, aplikasi ini menyesuaikan dengan tingkat literasi digital WP yang beragam. Saat ini DJP masih melakukan user acceptance test (UAT) sebelum peluncuran resmi.

Pelaporan SPT Tahun 2025 Meningkat

Hingga Kamis (5/3/2026) pagi, lebih dari 6 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2025, sementara akun Coretax aktif mencapai 15,26 juta. Rinciannya:

  • OP karyawan: 5.345.572
  • OP nonkaryawan: 526.586
  • PPh badan: 129.231
  • PPh badan dalam dolar AS: 113

Untuk SPT tahun buku berbeda, tercatat 1.047 PPh badan dan 21 PPh badan dalam dolar AS.

Batas Waktu Pelaporan

WP orang pribadi harus melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan WP badan paling lambat 30 April 2026. Dengan Coretax dan aplikasi M-Pajak, DJP berharap WP dapat melaporkan SPT tepat waktu, mengurangi risiko ‘kurang bayar’, dan mempermudah kepatuhan pajak secara otomatis.(*)

Berita Terkait

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Berita Terbaru