Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru madrasah swasta. Ia menyoroti nasib sekitar 630.000 guru yang belum mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Abidin menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap para guru madrasah. Mereka telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan, namun hingga kini masih menghadapi ketidakpastian ekonomi.

“Negara harus hadir. Jangan biarkan guru madrasah terus berjuang tanpa jaminan kesejahteraan,” tegasnya.

Terbentur Aturan ASN, Guru Madrasah Terancam Gagal Jadi PPPK

Masalah utama muncul karena kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang membatasi pengangkatan ASN. Banyak guru madrasah swasta tidak memenuhi syarat administratif karena status mereka bukan bagian dari lembaga negeri.

Baca Juga :  PPPK Tidak Aman? Kebijakan Ini Bisa Ubah Nasib ASN di Daerah

Akibatnya, usulan besar dari Kementerian Agama untuk mengangkat 630.000 guru madrasah menjadi PPPK berpotensi gagal.

Situasi ini memicu kekhawatiran serius. Jika tidak ada solusi cepat, ratusan ribu guru akan tetap berada dalam kondisi tidak pasti—tanpa status jelas dan penghasilan yang layak.

DPR Usulkan Skema Insentif Nasional Berbasis Data Siswa

Sebagai solusi, Abidin menawarkan terobosan kebijakan berupa skema insentif nasional berbasis jumlah siswa. Ia mendorong pemerintah menghitung kebutuhan guru secara rasional dan transparan.

Menurutnya, rasio ideal satu guru untuk 15 siswa bisa menjadi dasar perhitungan. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat menentukan kebutuhan riil guru madrasah di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan masa bakti guru dalam menentukan besaran insentif. Guru yang telah mengabdi lebih lama harus mendapatkan penghargaan lebih tinggi.

Pendekatan ini dinilai lebih adil sekaligus realistis untuk diterapkan dalam jangka pendek.

Data Valid Jadi Kunci, Kemenag Diminta Bergerak Cepat

Abidin juga menekankan pentingnya validitas data siswa madrasah di seluruh Indonesia. Tanpa data yang akurat, pemerintah akan kesulitan menentukan jumlah penerima insentif secara tepat.

Ia meminta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama segera melakukan pembaruan data secara menyeluruh.

Dengan data yang valid, distribusi insentif bisa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal ini juga akan menghindari potensi penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Nasib Guru PPPK Terjawab? DPR Minta Pengangkatan Jadi ASN

Kemenag Sudah Usulkan 630 Ribu Guru, Proses Masih Berjalan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan 630.000 guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Usulan tersebut kini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik tanpa melanggar aturan yang berlaku.

“Kami sudah mengajukan usulan besar ini. Prosesnya masih berjalan bersama kementerian terkait,” jelas Amien.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai merespons aspirasi para guru madrasah, meski hasil akhirnya belum bisa dipastikan.

Komisi VIII DPR Pastikan Rekomendasi Sudah Dijalankan

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memastikan bahwa rekomendasi DPR telah ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Ia menyebut Kemenag sudah mengusulkan pengangkatan guru madrasah secara afirmatif. Artinya, pemerintah mempertimbangkan pengabdian para guru tanpa melalui seleksi ketat seperti jalur umum.

Namun demikian, kendala regulasi tetap menjadi tantangan utama yang harus segera diselesaikan.

Dampak Besar Jika Tidak Ada Solusi Cepat

Jika pemerintah tidak segera mengambil keputusan, dampaknya akan sangat luas. Tidak hanya menyangkut kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.

Guru yang tidak sejahtera akan sulit memberikan performa maksimal dalam mengajar. Akibatnya, kualitas pendidikan bisa menurun secara signifikan.

Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menurunkan minat generasi muda untuk menjadi guru madrasah di masa depan.

Momentum Reformasi Pendidikan Madrasah

Situasi ini sebenarnya membuka peluang besar untuk melakukan reformasi sistem pendidikan madrasah. Pemerintah bisa menjadikan momentum ini sebagai titik awal perbaikan menyeluruh.

Dengan skema insentif yang tepat, data yang valid, serta kebijakan yang berpihak pada guru, kualitas pendidikan madrasah dapat meningkat secara signifikan.

Langkah ini juga akan memperkuat peran madrasah sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Jangan Biarkan Guru Madrasah Terabaikan

Kasus 630.000 guru madrasah swasta yang belum mendapatkan status PPPK atau ASN menjadi ujian serius bagi pemerintah. DPR telah mendorong solusi konkret, mulai dari skema insentif hingga pembaruan data nasional.

Kini, keputusan ada di tangan pemerintah. Apakah akan membiarkan ratusan ribu guru terus berada dalam ketidakpastian, atau menghadirkan solusi nyata yang berpihak pada mereka.

Satu hal yang pasti, masa depan pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan para guru.(*)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru