Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada QRIS Palsu

Waspada QRIS Palsu

JAKARTA,JS— Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

Modus penipuan keuangan semakin canggih. Terbaru, penipu menggunakan kode QRIS palsu untuk menguras rekening korban. Kode QR ini meniru identitas pedagang, jenis barang, dan nominal transaksi. Akibatnya, korban sering tidak menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat tentang risiko ini. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa QRIS memiliki standar keamanan nasional dan mengikuti praktik terbaik global.

Baca Juga :  Investasi Emas 2026: Cara Cerdas Mengubah Uang Kecil Jadi Cuan Besar Tanpa Risiko Tinggi

“Keamanan QRIS tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri PJP rutin menyosialisasikan dan memberi edukasi keamanan transaksi QRIS kepada merchant,” ujarnya.

Selain itu, Filianingsih menekankan pedagang harus menjaga keamanan QRIS. Pedagang perlu memastikan kode QR tetap berada di bawah pengawasan. Mereka juga harus memantau transaksi, baik melalui scan gambar maupun mesin EDC, serta mengecek notifikasi pembayaran sebelum menyerahkan barang.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Hari Ini Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkap per Liter di Seluruh Indonesia

Di sisi lain, konsumen memiliki peran penting. Pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan sesuai dengan identitas merchant. “Pastikan nama merchant sesuai. Jangan sampai QRIS tertulis nama yayasan, padahal yang dikunjungi toko onderdil,” jelasnya.

Lebih lanjut, BI dan ASPI terus mengawasi penyelenggara jasa pembayaran dan memperkuat perlindungan konsumen. “Keamanan transaksi QRIS merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Filianingsih.(AN)

Berita Terkait

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:31 WIB

Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Berita Terbaru