Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada QRIS Palsu

Waspada QRIS Palsu

JAKARTA,JS— Jangan Scan Sembarangan, QRIS Palsu Mengintai

Modus penipuan keuangan semakin canggih. Terbaru, penipu menggunakan kode QRIS palsu untuk menguras rekening korban. Kode QR ini meniru identitas pedagang, jenis barang, dan nominal transaksi. Akibatnya, korban sering tidak menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memperingatkan masyarakat tentang risiko ini. Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa QRIS memiliki standar keamanan nasional dan mengikuti praktik terbaik global.

Baca Juga :  Pastikan Air Bersih Warga, Wali Kota Tinjau SPAM Rawang

“Keamanan QRIS tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri PJP rutin menyosialisasikan dan memberi edukasi keamanan transaksi QRIS kepada merchant,” ujarnya.

Selain itu, Filianingsih menekankan pedagang harus menjaga keamanan QRIS. Pedagang perlu memastikan kode QR tetap berada di bawah pengawasan. Mereka juga harus memantau transaksi, baik melalui scan gambar maupun mesin EDC, serta mengecek notifikasi pembayaran sebelum menyerahkan barang.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 7 Januari 2026

Di sisi lain, konsumen memiliki peran penting. Pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan sesuai dengan identitas merchant. “Pastikan nama merchant sesuai. Jangan sampai QRIS tertulis nama yayasan, padahal yang dikunjungi toko onderdil,” jelasnya.

Lebih lanjut, BI dan ASPI terus mengawasi penyelenggara jasa pembayaran dan memperkuat perlindungan konsumen. “Keamanan transaksi QRIS merupakan tanggung jawab bersama,” pungkas Filianingsih.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru