Kasus Bullying di Sekolah Meningkat Lebih dari 100 Persen

Psikolog Serukan Edukasi dan Satgas Anti-Perundungan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kasus bullying di sekolah

Ilustrasi kasus bullying di sekolah

JAKARTA,JS– Kasus perundungan atau bullying di kalangan anak dan remaja kembali menjadi sorotan. Lingkungan sekolah yang seharusnya aman bagi siswa masih sering terjadi kekerasan fisik dan psikis.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus perundungan sepanjang 2024. Angka ini naik lebih dari 100 persen dibanding 2023 yang hanya mencatat 285 kasus.

Psikolog klinis dan konselor anak, Winny Suryania, menyatakan keprihatinannya. “Bullying tidak hanya merugikan korban secara fisik. Dampak psikologisnya juga sangat besar,” ujar Winny dikutip dari siaran pers Cikal, Rabu (12/11/2025). Ia menambahkan peningkatan kasus menunjukkan banyak sekolah dan lingkungan sosial masih minim empati.

Baca Juga :  Tekanan Anggaran, BBS Dorong OPD Lebih Inovatif

Winny menilai kurangnya kesadaran kolektif dan budaya toleransi membuat bullying terus terjadi. Ia menegaskan sekolah harus menjadi garda depan pencegahan dan penanganan kasus ini.

“Sekolah harus membangun budaya aman dan inklusif. Lakukan edukasi berkala tentang bullying untuk guru, murid, orang tua, dan staf. Bentuk program peer support agar murid saling menjaga dan membantu teman sebayanya,” kata Winny. Ia juga mendorong sekolah membentuk satuan tugas (Satgas) anti-perundungan dan menyediakan layanan konseling aktif untuk menangani kasus dengan cepat.

Baca Juga :  KRIS BPJS 2026 Resmi Diterapkan! Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Ini Dampak Besar untuk Peserta

“Sekolah perlu menerapkan kebijakan tegas dan menjadi teladan perilaku positif. Sekolah juga harus menyediakan akses konseling atau rujukan ke ahli untuk membantu pemulihan korban,” jelas Winny.(AN)

Berita Terkait

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Berita Terbaru