JAKARTA,JS- Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Sebagai langkah nyata, program ini memberi peluang bagi desa untuk mengembangkan usaha produktif secara kolektif. Koperasi dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp3 miliar melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun demikian, banyak warga salah paham. Beberapa mengira dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Padahal, pemerintah hanya menyalurkan pinjaman kepada koperasi berbadan hukum, bukan individu.
Perlu diketahui, pemerintah mengatur Program KDMP/KKMP secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa koperasi harus menggunakan dana pinjaman untuk kegiatan usaha yang profesional dan transparan.
Syarat Wajib Koperasi Pengaju Pinjaman
Agar bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, koperasi harus memenuhi persyaratan administratif berikut:
-
Memiliki badan hukum koperasi yang sah
-
Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
-
Memiliki rekening bank atas nama koperasi
-
Memiliki NPWP koperasi
-
Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Memiliki minimal 50 anggota aktif
Dengan kata lain, koperasi harus menyiapkan semua dokumen agar layak dan siap mengelola dana besar.
Proposal Bisnis Menjadi Penentu Utama
Selanjutnya, ketua pengurus koperasi mengajukan pinjaman dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang. Proposal ini menjelaskan:
-
Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional
-
Tahapan pencairan dana
-
Strategi pengembalian pinjaman
Selain itu, ketua koperasi harus memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota. Mereka juga harus menyertakan izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.
Skema Pinjaman yang Ringan
Adapun skema pinjaman pemerintah cukup ringan bagi koperasi desa:
-
Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi
-
Bunga pinjaman: 6% per tahun
-
Tenor: Hingga 6 tahun
-
Masa tenggang: 6–8 bulan
-
Angsuran: Dibayarkan setiap bulan
Koperasi dapat menggunakan maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional non-modal.
Manfaat untuk Warga Desa
Meskipun pinjaman tidak diberikan langsung ke individu, anggota koperasi tetap merasakan manfaatnya. Koperasi dapat menggunakan dana untuk:
-
Mendirikan pangkalan gas LPG
-
Mengembangkan warung sembako desa
-
Menyediakan pupuk bagi petani
-
Menyalurkan modal kerja kepada anggota koperasi
Lebih jauh lagi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menentukan besaran manfaat bagi setiap anggota atau KK. Koperasi tetap menjalankan prinsip keadilan dan musyawarah.
Strategi Pembangunan Ekonomi Desa Berkelanjutan
Dengan demikian, KDMP/KKMP bukan sekadar program pinjaman. Pemerintah menggunakan program ini sebagai strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Apabila koperasi mengelola dana secara profesional dan transparan, mereka dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami program ini dengan benar agar dapat memaksimalkan manfaatnya demi kesejahteraan bersama.(AN)









