KDMP Bisa Pinjam Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA,JS- Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi desa melalui Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Sebagai langkah nyata, program ini memberi peluang bagi desa untuk mengembangkan usaha produktif secara kolektif. Koperasi dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp3 miliar melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun demikian, banyak warga salah paham. Beberapa mengira dana ini bisa diajukan secara pribadi atau per Kepala Keluarga (KK). Padahal, pemerintah hanya menyalurkan pinjaman kepada koperasi berbadan hukum, bukan individu.

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tahap II: Wajib Akta Koperasi Merah Putih

Perlu diketahui, pemerintah mengatur Program KDMP/KKMP secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa koperasi harus menggunakan dana pinjaman untuk kegiatan usaha yang profesional dan transparan.

Syarat Wajib Koperasi Pengaju Pinjaman

Agar bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar, koperasi harus memenuhi persyaratan administratif berikut:

  • Memiliki badan hukum koperasi yang sah

  • Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)

  • Memiliki rekening bank atas nama koperasi

  • Memiliki NPWP koperasi

  • Terdaftar di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Memiliki minimal 50 anggota aktif

Dengan kata lain, koperasi harus menyiapkan semua dokumen agar layak dan siap mengelola dana besar.

Baca Juga :  Koperasi Wajib, APDESI Sarolangun Tolak PMK 81 Tahun 2025

Proposal Bisnis Menjadi Penentu Utama

Selanjutnya, ketua pengurus koperasi mengajukan pinjaman dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang matang. Proposal ini menjelaskan:

  • Rencana penggunaan dana, baik untuk belanja modal maupun operasional

  • Tahapan pencairan dana

  • Strategi pengembalian pinjaman

Selain itu, ketua koperasi harus memperoleh persetujuan kepala desa atau bupati/wali kota. Mereka juga harus menyertakan izin penggunaan Dana Desa, DAU, atau DBH sebagai bagian dari mitigasi risiko.

Baca Juga :  Walikota Alfin Mulai Pembangunan Gerai KDMP Aur Duri

Skema Pinjaman yang Ringan

Adapun skema pinjaman pemerintah cukup ringan bagi koperasi desa:

  • Plafon pinjaman: Maksimal Rp3 miliar per koperasi

  • Bunga pinjaman: 6% per tahun

  • Tenor: Hingga 6 tahun

  • Masa tenggang: 6–8 bulan

  • Angsuran: Dibayarkan setiap bulan

Koperasi dapat menggunakan maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional non-modal.

Manfaat untuk Warga Desa

Meskipun pinjaman tidak diberikan langsung ke individu, anggota koperasi tetap merasakan manfaatnya. Koperasi dapat menggunakan dana untuk:

  • Mendirikan pangkalan gas LPG

  • Mengembangkan warung sembako desa

  • Menyediakan pupuk bagi petani

  • Menyalurkan modal kerja kepada anggota koperasi

Lebih jauh lagi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) menentukan besaran manfaat bagi setiap anggota atau KK. Koperasi tetap menjalankan prinsip keadilan dan musyawarah.

Strategi Pembangunan Ekonomi Desa Berkelanjutan

Dengan demikian, KDMP/KKMP bukan sekadar program pinjaman. Pemerintah menggunakan program ini sebagai strategi pembangunan ekonomi desa berbasis gotong royong. Apabila koperasi mengelola dana secara profesional dan transparan, mereka dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami program ini dengan benar agar dapat memaksimalkan manfaatnya demi kesejahteraan bersama.(AN)

Berita Terkait

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban
TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah
Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara
OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah
Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS
Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat
DPR Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-14 Lebaran
Setelah Tekanan MSCI, Pasar Modal RI Bidik Inflow Jumbo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:30 WIB

TPG Guru PPG 2025 Seret, Info GTK Justru Bermasalah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:00 WIB

Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:00 WIB

OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:30 WIB

Banyak yang Keliru, Ini Beda Harta PPS dan Investasi PPS

Berita Terbaru

Buruan klaim kode redeem PUBG hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim, Kode Redeem PUBG Mobile 22 Februari 2026

Minggu, 22 Feb 2026 - 05:00 WIB

Kode redeem kenshin Impact terbaru

Dunia Game

Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa, 10 Kode Redeem Genshin Impact

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:30 WIB

Kode redeem MLBB Hari ini

Dunia Game

Baru Rilis, Kode Redeem Mobile Legends Diburu Pemain

Minggu, 22 Feb 2026 - 04:00 WIB

Ria Ricis

Selebritis

Rencana Umrah Gagal, Ria Ricis Singgung Soal Travel Bermasalah

Minggu, 22 Feb 2026 - 03:00 WIB