Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

Suasana Coffe Morning Kejari Sungai Penuh.

SUNGAIPENUH,JS – Kejari Bidik Dugaan Jual Beli Lahan TNKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh mulai menyidik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Informasi ini muncul saat Kejari menggelar coffee morning bersama insan pers Kerinci–Sungaipenuh.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada tahap awal pengumpulan data. Karena itu, Kejari langsung meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Yogi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan TNKS. Potensi kerugian negara cukup signifikan,” ujar Yogi.

Baca Juga :  iPhone 11 iPhone XR, Pilihan Pelajar Tangguh dan Murah

Selanjutnya, Kejari menggandeng Balai TNKS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPKP untuk memperkuat proses penyidikan. Masing-masing instansi memberikan data dan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.

Selain itu, tim Kejari turun langsung ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan konservasi. Namun, Yogi memilih menahan informasi soal lokasi pemeriksaan demi menjaga kelancaran penyidikan.

“Nanti kami sampaikan titik lokasinya. Saat ini kami masih membutuhkan kehati-hatian,” jelasnya.

Baca Juga :  Bolehkah Berwudhu di Toilet? Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan

Di sisi lain, Kejari menyiapkan langkah lanjutan. Tim penyidik akan menambah saksi, menelusuri dokumen baru, dan memperdalam analisis data. Proses ini berlangsung hingga 2026.

“Kami berkomitmen menuntaskan dugaan pelanggaran ini. Tahun 2026 menjadi fase penting dalam penegakan hukum terhadap kasus TNKS,” tegas Yogi.

Secara keseluruhan, Kejari menilai praktik jual beli lahan di kawasan taman nasional mengancam aset negara dan merusak kelestarian lingkungan. Karena itu, Kejari menekankan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang konsisten.(AN)

Berita Terkait

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Berita Terbaru