JAMBI,JS- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menyoroti kinerja pelayanan publik di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyebut pemerintah daerah belum menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat meski sudah diminta memberi respons.
Sorotan ini muncul setelah Saiful melakukan kunjungan kerja ke kedua daerah pada Kamis, 4 Desember 2025, untuk meninjau laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
“Kami menemukan laporan yang belum bergerak. Ini menunjukkan ketidakpastian layanan yang tidak boleh terjadi,” kata Saiful.
Ombudsman menekankan bahwa kepastian layanan publik bukan hanya persoalan teknis. Ini merupakan kewajiban hukum penyelenggara negara. Saiful menegaskan, pemerintah yang membiarkan laporan masyarakat tanpa jawaban melakukan maladministrasi atau pengabaian kewajiban hukum.
Jika kondisi ini terus terjadi, masyarakat akan menghadapi ketidakjelasan. Sementara itu, pemerintah daerah tampak tidak terikat oleh standar dan tenggat pelayanan. Laporan masyarakat seharusnya menjadi “alarm dini” untuk memperbaiki tata kelola layanan publik.
Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh masing-masing masih memiliki satu laporan yang belum selesai. Saiful meminta kepala daerah menuntaskan laporan tersebut secara langsung.
“Bupati dan Wali Kota harus mengawasi penyelesaian laporan ini. Ombudsman akan terus memantau dan bisa mengambil langkah lebih lanjut jika perbaikan tidak dijalankan,” tegasnya.(AN)









