Kasus Suap APBD Jambi, Suliyanti Terancam 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPR Suliyanti saat menjalani sidang kasus suap APBD Jambi tahun 2017

Mantan anggota DPR Suliyanti saat menjalani sidang kasus suap APBD Jambi tahun 2017

JAMBI,JS– Kasus Suap APBD Jambi, Suliyanti Terancam 4 Tahun Penjara.

Jaksa KPK menuntut mantan anggota DPR Suliyanti (68), istri mantan bupati, Burhanuddin Mahir, empat tahun penjara dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2017.

Jaksa Ridho Saputra juga menuntut Suliyanti membayar denda Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar, pengadilan menambahkan hukuman tiga bulan. Jaksa meminta pengadilan mencabut hak politik Suliyanti selama lima tahun.

Baca Juga :  Mulai Pekan Depan, PKH Tanjab Timur Dapat Sembako Bersubsidi

Kuasa hukum Suliyanti, Azhari, membantah tuntutan itu. Ia menyatakan Suliyanti tidak mengetahui atau meminta uang suap RAPBD 2017. Suliyanti sudah mengembalikan uang temuan, sehingga Azhari menilai denda tidak pantas dibebankan. “Oknum lain yang meminta unsur pimpinan, bukan klien kami,” kata Azhari.

Baca Juga :  Pixel 10a Siap Rilis! Intip Fitur Rahasia yang Bikin Smartphone Ini Layak Dibeli

Jaksa Ridho menegaskan akan tetap menuntut seperti sebelumnya. Pengadilan menjadwalkan sidang putusan pada 9 Desember 2025.(AN)

Berita Terkait

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Berita Terbaru