Jangan Salah, Ini Cara Daftar dan Manfaat DTSEN

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : DTSEN

Foto : DTSEN

JAKARTA,JS– Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial. Dengan sistem ini, pemerintah memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah menilai kelayakan masyarakat untuk menerima berbagai bantuan, seperti BPNT, Bansos Sembako, PKH, hingga bantuan tunai lainnya. Namun, banyak masyarakat belum tercatat. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses bantuan meskipun termasuk keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga :  BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Penyebab Warga Belum Terdaftar di DTSEN

Pemerintah mencatat beberapa alasan masyarakat belum masuk DTSEN. Pertama, keluarga jarang memperbarui datanya. Selain itu, keluarga yang baru mengalami perubahan ekonomi, pindah domisili, atau belum pernah tercatat sebelumnya berisiko tidak terdaftar.

Di samping itu, masyarakat sering menghadapi kendala akibat kesalahan administrasi, perbedaan data kependudukan, dan kurangnya akses informasi.

Manfaat Terdaftar di DTSEN

Dengan tercatatnya data, pemerintah menilai kondisi keluarga secara objektif. Sehingga, masyarakat memiliki peluang memperoleh bantuan, antara lain:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bansos Sembako

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan darurat sesuai kebijakan pemerintah

Selain itu, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih penerima dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah Pengajuan DTSEN

Baca Juga :  Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Bagi yang belum terdaftar, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:

1. Melapor ke Pemerintah Desa atau Kelurahan

Pertama, datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan bahwa keluarga belum terdaftar.

2. Menyiapkan Dokumen Kependudukan

Siapkan dokumen berikut:

KTP seluruh anggota keluarga dewasa

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan tidak mampu (jika perlu)

Dokumen pendukung kondisi ekonomi

3. Pendataan oleh Aparat Desa

Selanjutnya, aparat desa mencatat data keluarga ke sistem. Masyarakat harus memberikan informasi jujur tentang ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.

4. Verifikasi Lapangan

Kemudian, petugas atau pendamping sosial memeriksa kondisi rumah dan mencocokkan data yang diberikan.

5. Musyawarah Desa

Setelah itu, pemerintah desa membahas hasil pendataan untuk memastikan keadilan dan transparansi sebelum mengirim data ke tingkat berikutnya.

6. Pengiriman Data ke Dinas Sosial

Selanjutnya, pemerintah desa mengirimkan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota agar mereka menyinkronkan data ke DTSEN.

7. Menunggu Penetapan Status

Akhirnya, pemerintah pusat menetapkan data ke dalam DTSEN. Masyarakat menunggu hasilnya sebelum bisa mengakses bantuan sosial.

Baca Juga :  Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Tips Agar Pengajuan DTSEN Lancar

Agar proses berjalan lancar, lakukan hal berikut:

Pastikan data kependudukan valid dan sinkron

Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur

Aktif memantau perkembangan pengajuan

Koordinasi dengan aparat desa dan pendamping sosial.(AN)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB