Jangan Salah, Ini Cara Daftar dan Manfaat DTSEN

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : DTSEN

Foto : DTSEN

JAKARTA,JS– Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial. Dengan sistem ini, pemerintah memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah menilai kelayakan masyarakat untuk menerima berbagai bantuan, seperti BPNT, Bansos Sembako, PKH, hingga bantuan tunai lainnya. Namun, banyak masyarakat belum tercatat. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses bantuan meskipun termasuk keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga :  BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Penyebab Warga Belum Terdaftar di DTSEN

Pemerintah mencatat beberapa alasan masyarakat belum masuk DTSEN. Pertama, keluarga jarang memperbarui datanya. Selain itu, keluarga yang baru mengalami perubahan ekonomi, pindah domisili, atau belum pernah tercatat sebelumnya berisiko tidak terdaftar.

Di samping itu, masyarakat sering menghadapi kendala akibat kesalahan administrasi, perbedaan data kependudukan, dan kurangnya akses informasi.

Manfaat Terdaftar di DTSEN

Dengan tercatatnya data, pemerintah menilai kondisi keluarga secara objektif. Sehingga, masyarakat memiliki peluang memperoleh bantuan, antara lain:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bansos Sembako

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan darurat sesuai kebijakan pemerintah

Selain itu, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih penerima dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah Pengajuan DTSEN

Baca Juga :  Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Bagi yang belum terdaftar, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:

1. Melapor ke Pemerintah Desa atau Kelurahan

Pertama, datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan bahwa keluarga belum terdaftar.

2. Menyiapkan Dokumen Kependudukan

Siapkan dokumen berikut:

KTP seluruh anggota keluarga dewasa

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan tidak mampu (jika perlu)

Dokumen pendukung kondisi ekonomi

3. Pendataan oleh Aparat Desa

Selanjutnya, aparat desa mencatat data keluarga ke sistem. Masyarakat harus memberikan informasi jujur tentang ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.

4. Verifikasi Lapangan

Kemudian, petugas atau pendamping sosial memeriksa kondisi rumah dan mencocokkan data yang diberikan.

5. Musyawarah Desa

Setelah itu, pemerintah desa membahas hasil pendataan untuk memastikan keadilan dan transparansi sebelum mengirim data ke tingkat berikutnya.

6. Pengiriman Data ke Dinas Sosial

Selanjutnya, pemerintah desa mengirimkan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota agar mereka menyinkronkan data ke DTSEN.

7. Menunggu Penetapan Status

Akhirnya, pemerintah pusat menetapkan data ke dalam DTSEN. Masyarakat menunggu hasilnya sebelum bisa mengakses bantuan sosial.

Baca Juga :  Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Tips Agar Pengajuan DTSEN Lancar

Agar proses berjalan lancar, lakukan hal berikut:

Pastikan data kependudukan valid dan sinkron

Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur

Aktif memantau perkembangan pengajuan

Koordinasi dengan aparat desa dan pendamping sosial.(AN)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru