Jangan Salah, Ini Cara Daftar dan Manfaat DTSEN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : DTSEN

Foto : DTSEN

JAKARTA,JS– Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama untuk menentukan penerima bantuan sosial. Dengan sistem ini, pemerintah memetakan kondisi sosial dan ekonomi keluarga di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, pemerintah menilai kelayakan masyarakat untuk menerima berbagai bantuan, seperti BPNT, Bansos Sembako, PKH, hingga bantuan tunai lainnya. Namun, banyak masyarakat belum tercatat. Akibatnya, mereka tidak bisa mengakses bantuan meskipun termasuk keluarga yang membutuhkan.

Baca Juga :  BPJS Tak Bisa Dipakai, DPR Soroti Peralihan ke DTSEN

Penyebab Warga Belum Terdaftar di DTSEN

Pemerintah mencatat beberapa alasan masyarakat belum masuk DTSEN. Pertama, keluarga jarang memperbarui datanya. Selain itu, keluarga yang baru mengalami perubahan ekonomi, pindah domisili, atau belum pernah tercatat sebelumnya berisiko tidak terdaftar.

Di samping itu, masyarakat sering menghadapi kendala akibat kesalahan administrasi, perbedaan data kependudukan, dan kurangnya akses informasi.

Manfaat Terdaftar di DTSEN

Dengan tercatatnya data, pemerintah menilai kondisi keluarga secara objektif. Sehingga, masyarakat memiliki peluang memperoleh bantuan, antara lain:

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bansos Sembako

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan darurat sesuai kebijakan pemerintah

Selain itu, pemerintah dapat menghindari tumpang tindih penerima dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah Pengajuan DTSEN

Baca Juga :  Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Bagi yang belum terdaftar, masyarakat bisa mengikuti langkah berikut:

1. Melapor ke Pemerintah Desa atau Kelurahan

Pertama, datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan bahwa keluarga belum terdaftar.

2. Menyiapkan Dokumen Kependudukan

Siapkan dokumen berikut:

KTP seluruh anggota keluarga dewasa

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan tidak mampu (jika perlu)

Dokumen pendukung kondisi ekonomi

3. Pendataan oleh Aparat Desa

Selanjutnya, aparat desa mencatat data keluarga ke sistem. Masyarakat harus memberikan informasi jujur tentang ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan.

4. Verifikasi Lapangan

Kemudian, petugas atau pendamping sosial memeriksa kondisi rumah dan mencocokkan data yang diberikan.

5. Musyawarah Desa

Setelah itu, pemerintah desa membahas hasil pendataan untuk memastikan keadilan dan transparansi sebelum mengirim data ke tingkat berikutnya.

6. Pengiriman Data ke Dinas Sosial

Selanjutnya, pemerintah desa mengirimkan data ke Dinas Sosial kabupaten/kota agar mereka menyinkronkan data ke DTSEN.

7. Menunggu Penetapan Status

Akhirnya, pemerintah pusat menetapkan data ke dalam DTSEN. Masyarakat menunggu hasilnya sebelum bisa mengakses bantuan sosial.

Baca Juga :  Cek BSU 2025: Jangan Terjebak Situs Palsu!

Tips Agar Pengajuan DTSEN Lancar

Agar proses berjalan lancar, lakukan hal berikut:

Pastikan data kependudukan valid dan sinkron

Sampaikan kondisi ekonomi secara jujur

Aktif memantau perkembangan pengajuan

Koordinasi dengan aparat desa dan pendamping sosial.(AN)

Berita Terkait

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer
Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:01 WIB

PPPK Bisa Jadi PNS? Kepala BKN Buka Peluang Besar, Ini Syarat Resmi dan Batas Usia Terbaru 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:02 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Benarkah Diubah Jadi Non-ASN? Ini Penjelasan Resmi BKN yang Bikin Lega Guru Honorer

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Berita Terbaru