JAKARTA,JS- Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus bergulir. Salah satu partai penggagas usulan tersebut adalah Partai Golkar.
Golkar: Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien
Bahlil menilai pilkada lewat DPRD lebih praktis dan menghemat biaya dibandingkan pilkada langsung. “RUU ini harus melalui kajian yang mendalam,” ujarnya. Selain itu, Golkar menekankan agar publik tetap terlibat meski sistem baru diterapkan.
Lima Partai Parlemen Mendukung
Sementara itu, lima partai di parlemen menyatakan dukungan terhadap usulan Golkar:
Partai Golkar – Menekankan keterlibatan publik tetap terjaga.
Partai Gerindra – Menilai sistem DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dan proses pemilihan kandidat.
PKB – Ketua Umum Muhaimin Iskandar menyatakan DPRD bisa memilih kepala daerah jika pemerintah pusat tidak menunjuk.
Partai Nasdem – Menilai sistem DPRD sah secara konstitusi dan demokratis.
Partai Demokrat – Mendukung sejalan dengan posisi Presiden Prabowo dan menegaskan mekanisme DPRD sah menurut hukum.
Selain itu, mereka menilai sistem ini dapat meningkatkan efisiensi politik dan anggaran tanpa mengurangi prinsip demokrasi perwakilan.
PDIP Tegas Menolak
Di sisi lain, PDIP menolak wacana pilkada melalui DPRD. Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menegaskan rakyat harus tetap memilih kepala daerah sendiri. Meskipun ada ajakan dari partai koalisi, PDIP tetap konsisten menolak.
PKS dan PAN Masih Mengkaji
Sementara itu, PKS dan PAN belum menentukan sikap final. Lebih lanjut, PKS menilai perlu kajian menyeluruh dengan melibatkan masyarakat, pakar, dan tokoh bangsa.
PAN menilai DPRD bisa mengurangi politik uang, politik dinasti, dan politik identitas saat pilkada langsung. Namun demikian, PAN mengakui hak rakyat memilih akan berkurang jika sistem ini diterapkan.
RUU Bidang Politik Akan Dibahas Tahun 2026
Dengan demikian, DPR akan membahas usulan pilkada melalui DPRD dalam RUU bidang politik tahun 2026. Partai pendukung menekankan kajian mendalam agar mekanisme baru tetap menjaga demokrasi, partisipasi publik, dan kualitas kepemimpinan daerah.(AN)









