JAMBI,JS- Pemkot Jambi Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Jambi meminta semua pengelola tempat hiburan menghentikan sementara operasional mereka. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Tempat Hiburan Harus Berhenti Beroperasi
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026, menegaskan bahwa bar, diskotek, karaoke, dan panti pijat harus tutup tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idulfitri. “Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memastikan pelaku usaha mendukung kegiatan keagamaan,” kata Maulana.
Kebijakan ini muncul setelah Pemkot menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan. Hasilnya, Pemkot menekankan pentingnya menciptakan suasana yang khusyuk dan tertib selama Ramadan.
Rumah Makan dan Kafe Tetap Bisa Beroperasi
Meski tempat hiburan ditutup, Pemkot tetap membolehkan rumah makan, restoran, dan kafe buka. Namun, pengelola diminta tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok di siang hari, misalnya dengan menutup area makan agar menghormati warga yang berpuasa.
Respons Warga dan Pengelola Usaha
Beberapa warga menyambut baik kebijakan ini. Misalnya, Siti Nurhayati, seorang pegawai swasta, mengatakan: “Saya senang Pemkot peduli suasana Ramadan. Suasana jadi lebih tenang dan nyaman.”
Sementara itu, pengelola kafe di pusat kota menambahkan, “Kami memahami maksud kebijakan ini. Kami tetap bisa buka tapi menyesuaikan jam dan cara pelayanan agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.”
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara, khusus untuk bulan Ramadan. “Kami mengajak semua pihak bekerja sama, agar suasana aman, tertib, dan penuh hormat tercipta selama bulan suci,” ujarnya menutup.(*)









