MUAROJAMBI,JS– Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 15 ASN memperoleh rekomendasi resmi untuk bercerai dan melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Agama.
Total 17 Permohonan Masuk Sepanjang 2025
Kepala Bidang Pengembangan ASN BKPSDM Muaro Jambi, Hendri Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya menerima 17 permohonan perceraian sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, BKPSDM menyetujui 15 permohonan karena telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Satu permohonan kami tolak karena tidak memenuhi ketentuan, sedangkan satu lainnya masih dalam proses,” kata Hendri saat dikonfirmasi di Sengeti.
Dengan demikian, sebagian besar pengajuan perceraian ASN berakhir dengan penerbitan rekomendasi resmi setelah melalui tahapan pemeriksaan dan evaluasi.
BKPSDM menilai pengajuan tersebut belum memenuhi aspek administratif maupun pertimbangan pembinaan rumah tangga.
“ASN memiliki aturan khusus. Kami tidak langsung mengeluarkan rekomendasi tanpa proses pembinaan dan penilaian yang matang,” tegasnya.
Guru dan Tenaga Kesehatan Dominasi Pengajuan
Berdasarkan rekapitulasi data, ASN yang mengajukan perceraian mayoritas berasal dari sektor pelayanan dasar. Guru di lingkungan Dinas Pendidikan serta tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan mendominasi daftar pemohon.
Meski demikian, BKPSDM juga mencatat adanya pengajuan perceraian dari ASN yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Mayoritas Gugatan Diajukan oleh Istri
Dari sisi pemohon, sebagian besar gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri. Namun, BKPSDM juga menerima satu kasus di mana suami mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya.
Pola ini menunjukkan bahwa tekanan dalam rumah tangga ASN tidak hanya bersifat satu arah, tetapi muncul dari berbagai latar belakang persoalan.
Perselisihan Jadi Alasan Formal, Ekonomi Jadi Akar Masalah
Secara administratif, hampir seluruh berkas permohonan mencantumkan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang. Namun, hasil pendalaman BKPSDM menunjukkan faktor ekonomi sebagai penyebab utama di balik konflik tersebut.
“Masalah ekonomi paling dominan. Ada juga kasus yang dipicu suami terjerat judi online, dan itu langsung berdampak pada keuangan keluarga,” jelas Hendri.
Selain tekanan ekonomi, BKPSDM juga menemukan kasus perceraian yang dipicu perselingkuhan. Hendri menyebut, pihak ketiga dalam kasus tersebut umumnya berasal dari luar kalangan ASN atau sektor swasta.
Faktor Pekerjaan hingga Hubungan Jarak Jauh
Di sisi lain, BKPSDM juga mencatat perceraian yang terjadi akibat pasangan bekerja di luar negeri dalam jangka waktu lama. Kondisi hubungan jarak jauh akhirnya mendorong pasangan memilih berpisah.
Memasuki awal 2026, BKPSDM kembali menerima satu laporan baru terkait permohonan perceraian ASN.
Pemda Kedepankan Pembinaan dan Mediasi
Menghadapi tren ini, pemerintah daerah terus mengedepankan pembinaan dan mediasi sebelum menerbitkan rekomendasi perceraian. Langkah tersebut bertujuan menekan angka perceraian sekaligus menjaga stabilitas kinerja ASN.
Lonjakan kasus perceraian ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Selain berdampak pada kehidupan pribadi, persoalan rumah tangga juga berpotensi memengaruhi profesionalitas dan pelayanan publik.(*)









