Perpanjangan SIM: Ini Biaya, Cara, dan Pilihan Online vs Offline

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

JAKARTA,JS– Pengendara bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, biaya ini hanya tarif resmi dari Kepolisian. Selain itu, pengendara perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM A

Selain biaya resmi, pengendara perlu menyiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu

  • Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribu, tergantung metode online atau offline

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu

Jika pengendara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mereka harus membayar tambahan biaya administrasi:

  • Biaya penanganan: Rp10 ribu

  • Ongkos kirim: Rp29 ribu (tergantung jarak)

Dengan demikian, total biaya perpanjangan online mencapai sekitar Rp176,5 ribu. Sementara itu, perpanjangan offline biasanya menelan biaya Rp130 ribu – Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan Satpas.

Baca Juga :  Harga Nyaris Rp 4 Juta, OPPO A78 5G Resmi Masuk Indonesia

Cara Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).

  2. Registrasi akun dengan nomor HP, verifikasi OTP, dan buat PIN.

  3. Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta verifikasi e-KTP.

  4. Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.

  5. Unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman, lalu bayar sesuai tagihan.

  6. Pantau status sampai SIM selesai dan diterima.

Cara Perpanjangan SIM Offline

  1. Siapkan SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.

  2. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

  4. Isi formulir perpanjangan dan serahkan dokumen.

  5. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Bayar biaya perpanjangan, serahkan SIM lama, dan ambil SIM baru (biasanya langsung jadi).

Baca Juga :  KYY X90E, Portable Monitor Triple Screen untuk Profesional

Biaya Perpanjangan SIM Lainnya

  • SIM A: Rp80 ribu

  • SIM B I & B II: Rp80 ribu

  • SIM C, C I & C II: Rp75 ribu

  • SIM D & D I: Rp30 ribu

FAQ Perpanjangan SIM A

  • Berapa biaya perpanjang SIM A? Rp80 ribu (biaya resmi).

  • Kapan pengendara harus memperpanjang SIM A? Setiap 5 tahun sebelum masa berlaku habis.

  • Di mana pengendara bisa memperpanjang SIM A? Samsat, Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas (SINAR).

Layanan online memudahkan pengendara memperpanjang SIM A tanpa antre lama. Namun, mereka tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, asuransi, atau ongkos kirim.(AN)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru