SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD Kota Sungai Penuh mencapai kesepakatan penting dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menyangkut Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Pemkot dan DPRD menandai kesepakatan itu melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa, 1 September 2026.
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H. hadir bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dan jajaran pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.M. memimpin jalannya rapat paripurna bersama para Wakil Ketua dan anggota DPRD.
Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan strategis sebelum pemerintah daerah menyusun dan membahas Rancangan Perubahan APBD 2026.
DPRD dan Pemkot Sungai Penuh Satukan Arah Kebijakan Anggaran
Perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar agenda administratif dalam siklus penganggaran pemerintah daerah.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyesuaikan arah kebijakan keuangan dengan kondisi serta kebutuhan daerah yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Karena itu, pembahasan perubahan KUA-PPAS memiliki posisi penting dalam menentukan prioritas belanja pemerintah daerah, program pembangunan, pelayanan publik, hingga berbagai kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sungai Penuh menyampaikan pokok-pokok hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS yang sebelumnya telah pemerintah daerah dan DPRD bahas bersama.
Proses pembahasan itu mempertemukan berbagai pertimbangan mengenai kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah dan DPRD berupaya memastikan perubahan kebijakan anggaran tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Alfin Apresiasi Proses Pembahasan
Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Sungai Penuh, khususnya Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah.
Menurut Alfin, seluruh pihak telah menjalankan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS secara maksimal hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD melalui Badan Anggaran DPRD, TAPD dan seluruh SKPD Kota Sungai Penuh yang telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan bersama,” ujar Alfin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Sungai Penuh melihat kesepakatan antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian penting dalam menjaga kesinambungan proses pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga memberikan dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Apa Itu KUA dan PPAS?
Bagi masyarakat, istilah KUA dan PPAS mungkin terdengar teknis.
Namun, keduanya memiliki peran penting dalam proses penyusunan APBD.
KUA atau Kebijakan Umum APBD memuat arah kebijakan umum yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.
Sementara itu, PPAS atau Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara memberikan gambaran mengenai prioritas program serta batas anggaran sementara yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.
Dengan kata lain, KUA dan PPAS membantu pemerintah daerah menentukan program apa yang menjadi prioritas dan bagaimana anggaran daerah diarahkan untuk mendukung program tersebut.
Karena itu, perubahan terhadap kedua dokumen tersebut dapat memengaruhi tahapan penyusunan perubahan APBD.
Perubahan KUA-PPAS Menjadi Pijakan Perubahan APBD
Setelah pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan terhadap perubahan KUA dan PPAS, proses penganggaran masih berlanjut.
Pemkot Sungai Penuh selanjutnya akan menggunakan hasil kesepakatan tersebut sebagai pijakan untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan ini penting karena pemerintah perlu menerjemahkan arah kebijakan dan prioritas anggaran ke dalam program serta kegiatan yang lebih konkret.
Selanjutnya, DPRD akan menjalankan fungsi pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan proses tersebut, perubahan APBD tidak muncul secara tiba-tiba. Pemerintah daerah menyusunnya melalui rangkaian pembahasan yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif.
Fokus pada Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat
Wali Kota Alfin berharap seluruh tahapan penyusunan perubahan APBD 2026 berjalan lancar.
Lebih dari itu, ia ingin kebijakan anggaran yang lahir dari proses tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, kita berharap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Alfin.
Pemerintah daerah tentu menghadapi kebutuhan yang beragam dalam menjalankan pembangunan.
Mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga penguatan sektor ekonomi daerah.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan anggaran perlu mempertimbangkan skala prioritas.
Transparansi Anggaran Jadi Perhatian Penting
Dalam pengelolaan APBD, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua aspek penting.
Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintah mengelola uang daerah dan program apa saja yang mendapatkan prioritas.
Oleh sebab itu, proses pembahasan KUA-PPAS hingga perubahan APBD memiliki kaitan erat dengan prinsip good governance.
Semakin jelas pemerintah menyampaikan arah penggunaan anggaran, semakin mudah masyarakat memahami kebijakan pembangunan yang pemerintah jalankan.
Dalam konteks public spending, pemerintah juga perlu memastikan belanja daerah memberikan manfaat optimal.
Artinya, anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan output dan manfaat yang masyarakat rasakan.
Perubahan APBD Bukan Sekadar Mengubah Angka
Perubahan APBD sering masyarakat pahami hanya sebagai perubahan nominal pendapatan dan belanja daerah.
Padahal, dampaknya jauh lebih luas.
Ketika pemerintah daerah mengubah prioritas anggaran, perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan.
Karena itu, pemerintah dan DPRD perlu melihat perubahan APBD dari sisi kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal daerah.
Pendekatan tersebut penting agar perubahan anggaran tetap realistis dan mampu menjawab persoalan yang muncul selama pelaksanaan APBD 2026.
Dalam perspektif fiscal policy, pemerintah daerah perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja.
Dengan demikian, kebijakan anggaran tetap dapat mendukung pembangunan tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah.
Sejumlah Pejabat Hadiri Rapat Paripurna
Rapat paripurna tersebut juga mempertemukan sejumlah unsur penting dalam pemerintahan dan penyelenggaraan daerah.
Selain Wali Kota Alfin dan Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, hadir Ketua DPRD Hutri Randa beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Alpian, S.E., M.M., staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya turut menghadiri rapat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan pentingnya agenda perubahan KUA-PPAS dalam siklus regional budget Kota Sungai Penuh.
Setelah kesepakatan tercapai, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan tahapan berikutnya berjalan sesuai aturan.
Apa Tahap Berikutnya Setelah KUA-PPAS Disepakati?
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Pada tahap berikutnya, pemerintah daerah perlu menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam rancangan anggaran yang lebih rinci.
DPRD kemudian menjalankan fungsi pembahasan sesuai mekanisme penganggaran daerah.
Proses tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, TAPD dan perangkat daerah terkait.
Karena itu, kelancaran komunikasi antarlembaga menjadi faktor penting agar perubahan APBD dapat selesai tepat waktu.
Masyarakat Perlu Mengawal Penggunaan APBD
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk ikut mengawasi arah pembangunan daerah.
Masyarakat dapat memperhatikan program yang pemerintah prioritaskan dan bagaimana pemerintah menjalankan program tersebut.
Pengawasan publik tidak berarti masyarakat mengambil alih kewenangan pemerintah maupun DPRD.
Sebaliknya, partisipasi masyarakat dapat membantu memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam era keterbukaan informasi, pemerintah juga perlu menyampaikan informasi anggaran dengan bahasa yang mudah masyarakat pahami.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui besaran anggaran, tetapi juga memahami manfaat dari setiap kebijakan yang pemerintah jalankan.
Dampak bagi Pembangunan Kota Sungai Penuh
Kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 pada akhirnya berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan Kota Sungai Penuh.
Pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kebutuhan selama tahun berjalan.
Namun, setiap penyesuaian tetap membutuhkan perencanaan yang matang.
Program yang mendapatkan prioritas perlu memiliki tujuan jelas, indikator keberhasilan dan manfaat yang dapat masyarakat rasakan.
Pendekatan tersebut akan membantu pemerintah meningkatkan efektivitas government spending.
Dengan pengelolaan yang tepat, anggaran daerah dapat mendukung pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan ekonomi daerah.
Kesepakatan Jadi Langkah Awal Menuju Perubahan APBD 2026
Kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Sungai Penuh terhadap perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi langkah penting dalam perjalanan perubahan APBD tahun berjalan.
Wali Kota Alfin berharap seluruh proses berikutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas.
Di sisi lain, DPRD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi anggaran serta memastikan pembahasan berjalan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan APBD bukan hanya terlihat dari selesainya dokumen anggaran.
Keberhasilan juga terlihat dari seberapa besar kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjaga transparansi, efisiensi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.(*)










